Jakarta, 31 Desember 2025 — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA INDONESIA), bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 22 provinsi, secara resmi mengumumkan data nasional kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk periode tahun 2024–2025.
Di penghujung tahun 2025, TRCPPA INDONESIA juga menyampaikan ucapan Selamat Natal 2025 dan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Indonesia, sembari menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di tahun mendatang.
Data Kasus Nasional 2024–2025
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat:
Periode Januari–Juni 2025: Sebanyak 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan lonjakan signifikan 1.505 kasus hanya dalam kurun 16 hari (12–28 Juni 2025).
Hingga Juli 2025, Jumlah kasus meningkat menjadi 15.615 kasus, dengan 6.999 kasus merupakan TPKS sebagai bentuk kekerasan paling dominan.
Sebanyak 9.956 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, menunjukkan bahwa pelaku kekerasan mayoritas merupakan orang terdekat korban.
Data ini diperkuat oleh hasil survei nasional:
SPHPN 2024 mencatat 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
SNPHAR 2024 menunjukkan 1 dari 2 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual.
Data Kasus di 22 Provinsi
TRCPPA INDONESIA mencatat ribuan kasus kekerasan di 22 provinsi selama periode 2024–2025. Provinsi dengan jumlah kasus tinggi antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Banten, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan
Jenis kasus yang paling dominan di hampir seluruh wilayah adalah TPKS terhadap anak, diikuti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan TPPO, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, baik terhadap anak maupun perempuan dewasa.
Di sejumlah daerah, data juga menunjukkan keterkaitan kasus TPPO dengan pekerja migran Indonesia (PMI), serta meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Pernyataan Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia
Ketua Koordinator Nasional TRCPPA INDONESIA, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa data ini menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen bangsa.
“Data yang kami kumpulkan bersama UPTD PPA di 22 provinsi menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Sepanjang 2024–2025 tercatat ribuan kasus, dengan TPKS sebagai bentuk kekerasan paling dominan, dan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat korban. Hingga Juli 2025 saja, jumlah kasus telah mencapai 15.615, dan angka ini diyakini masih jauh dari kondisi sebenarnya karena banyak korban belum berani melapor.”
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen TRCPPA INDONESIA untuk menekan angka kekerasan pada tahun mendatang.
“Kami menargetkan agar pada tahun 2026 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan TPKS, dapat menurun secara signifikan. Upaya ini akan kami lakukan melalui kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat, mulai dari peningkatan akses layanan korban, edukasi dan pencegahan masif, hingga penguatan sistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.”
Pada kesempatan yang sama, Jeny juga menyampaikan ucapan:
“Atas nama TRCPPA INDONESIA, kami mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Selamat Tahun Baru 2026. Semoga tahun baru membawa harapan dan langkah nyata bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.”
Kontak Media
Kepala Humas Pusat TRCPPA INDONESIA
Annisa Gumay
📞 0821-3223-2612















