Berau, (Segah), DerapKalimantan.com – Jum’at, (2/1/2026), Keberadaan sebuah warung kecil bernama “Cafe Miranda” yang selama ini menjadi tempat persinggahan masyarakat umum dan karyawan perusahaan, justru berubah menjadi awal petaka bagi seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Peristiwa ini dialami Heri Kusmawan, seorang driver ambulans milik PT SSD yang tergabung dalam PT KLK Group, perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Heri diketahui memiliki tanggung jawab penting sebagai pengemudi ambulans perusahaan yang siap memberikan pelayanan darurat tanpa mengenal waktu.
Namun, pada suatu waktu setelah menjalankan tugas dan merasa kelelahan, Heri sempat singgah sejenak di Cafe Miranda untuk beristirahat dan menikmati secangkir kopi. Tanpa disangka, persinggahan singkat tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan.
PHK itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh HRD Manager PT SSD, Joko R. Utomo, yang menyebutkan adanya tuduhan perbuatan asusila sebagai dasar pemecatan.
Tuduhan tersebut sontak membuat Heri terkejut dan terpukul, karena ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Merasa hak asasi, kehormatan, dan nama baiknya dicemarkan, Heri Kusmawan kemudian menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Selain berdampak pada dirinya secara pribadi, tuduhan tersebut juga dinilai telah mencoreng nama baik keluarga, serta memberikan tekanan psikologis bagi anak dan istrinya.
Pihak Redaksi Derap Kalimantan mengonfirmasi hal ini kepada Kuasa Hukum Heri Kusmawan, H. Ideramsyah Husein, SH, yang membenarkan bahwa kasus dugaan PHK sepihak tersebut saat ini tengah berjalan. Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan satu kali komunikasi awal dengan manajemen HRD PT SSD.
Terkait tuduhan asusila yang dijadikan dasar PHK, H. Ideramsyah menegaskan bahwa tuduhan tersebut termuat jelas dalam dokumen resmi perusahaan. Ia menilai, tuduhan moral tanpa pembuktian hukum yang sah merupakan persoalan serius, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi seseorang, baik secara sosial maupun psikologis.
“Menuduh seseorang melakukan perbuatan asusila tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas dapat menimbulkan tekanan moral, merusak nama baik, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap yang bersangkutan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh klien kami, tetapi juga oleh anak dan istrinya dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa suatu perbuatan pidana harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan sepihak. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum Heri Kusmawan saat ini menunggu undangan pertemuan dari pihak perusahaan, sebagaimana prosedur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika tidak tercapai kesepakatan, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SSD belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan keputusan PHK tersebut.***
Tim DK.















