• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Admin by Admin
Januari 6, 2026
in Kejaksaan RI
0
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim  Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024. Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:

1. Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan

JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

2. Keabsahan Alat Bukti

Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.

3. Putusan Praperadilan

JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit : Marihot

 

 

 

Post Views: 42
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

Next Post

Lampaui Target, PELNI Angkut 5,15 Juta Penumpang Sepanjang 2025

Admin

Admin

Next Post
Lampaui Target, PELNI Angkut 5,15 Juta Penumpang Sepanjang 2025

Lampaui Target, PELNI Angkut 5,15 Juta Penumpang Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Juni 2, 2026
Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

Juni 1, 2026
Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Juni 1, 2026

Recent News

Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Juni 2, 2026
Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

PDI Perjuangan Buleleng Peringati Hari Lahir Pancasila: Upacara Bendera dan Bantuan Sembako untuk Kelompok Rentan

Juni 1, 2026
Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Permohonan RDP Belum Ditindaklanjuti, Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran Pertanyakan Keseriusan DPRD Berau

Juni 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Pada LKBB Langkat Series Jilid II

Juni 2, 2026
Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Puisi “Pena untuk Papua”: Socrates Yoman Jaga Sejarah Tanpa Tutupi Luka

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In