Medan Timur, – Wali Kota Medan diminta untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. Evaluasi ini dinilai penting guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang belakangan dinilai kurang maksimal pengawasannya.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya pembangunan yang beralamat di Jalan Pulau Brayan II, Gang Kweni, Kecamatan Medan Timur, yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (7/1/2025), di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi atau plang PBG sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang mandor lapangan bernama Saleh mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan bangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemilik bangunan adalah seseorang yang dikenal dengan nama Bos Kok Pin.
“Kalau soal izin kurang tahu, Bang. Pemiliknya Bos Kok Pin. Untuk urusan wartawan sudah ada yang mengatur, namanya Samsuwer. Silakan hubungi dia karena itu yang mengurus,” ujar Saleh, yang berdomisili di Jalan Karya, Gang Cirebon.
Upaya konfirmasi kepada Samsuwer melalui pesan WhatsApp pribadi hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pemerintah Kota Medan diminta bertindak tegas terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 dan Pasal 185 huruf B, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika di lapangan belum ditemukan izin resmi namun pembangunan telah berjalan, maka pemilik bangunan diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk, termasuk potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
(Biro Sumut)















