Bunda Naomi: Akan Jeratkan Pidana Bagi yang Mendamai Kasus Terkait
Jakarta, 7 Januari 2026 – Ketua Koordinator Nasional Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Naomi, memberikan penghargaan nasional kepada Polres Berau, Kalimantan Timur. Penghargaan diberikan atas keberhasilan mereka menyelesaikan dua kasus pelecehan anak dalam waktu kurang dari 30 hari pada tahun 2025 silam.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Naomi menegaskan sikap tegas bahwa tidak boleh ada penyelesaian damai untuk kasus cabul anak, kekerasan seksual terhadap perempuan, maupun kejahatan kekerasan seksual lainnya. “Kami akan menjerat pidana bagi mereka yang melakukan penyelesaian damai terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pengecualian hanya diberikan untuk pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.**















