Tanjung Selor, Kalimantan Utara — Dugaan ketidakwajaran pengelolaan belanja media pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mencuat. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan Diskominfo Kaltara diduga mengalokasikan Rp13,6 miliar pada tahun 2024 untuk belanja jasa iklan, reklame, film, pemotretan, publikasi daring, hingga sewa baliho.
Namun, dugaan muncul bahwa angka ini belum mencakup belanja media yang dilakukan langsung oleh OPD lain. Praktik belanja yang tersebar ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas, mengingat Diskominfo seharusnya menjadi koordinator publikasi pemerintah daerah.
Dokumen resmi menunjukkan sejumlah OPD mengeluarkan anggaran signifikan untuk kerja sama media tahun anggaran 2024;
– Dinas Sosial: Rp249,25 juta untuk satu portal media daring lokal.
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rp51 juta untuk advertorial cetak dan daring (Agustus–September 2024).
– Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp47,5 juta untuk 50 kali penayangan advertorial sepanjang 2024.
– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan: Rp148,8 juta untuk iklan dan publikasi salah satu media daring lokal.
Para pengamat menilai praktik belanja media yang tersebar berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, celah penyalahgunaan anggaran, hingga konflik kepentingan.
Kewenangan Pejabat Dipersoalkan
Sorotan yang menimbulkan kontroversi adalah Surat Pesanan Dinas Sosial yang ditandatangani oleh Penyuluh Sosial Ahli Muda berinisial, “AM” Pengamat mempertanyakan apakah jabatan tersebut memiliki kewenangan menandatangani kontrak media bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, praktik kemitraan media yang terfragmentasi diduga memunculkan lingkaran tertutup, di mana pemilik media lama mendirikan media baru untuk mempertahankan aliran anggaran publikasi.
Pejabat Diskominfo, Iskandar Alwy, mengaku belum mengetahui adanya kerja sama media yang dilakukan Dinas Sosial dan OPD lainnya. Pernyataan ini menambah kecurigaan publik bahwa koordinasi antar-OPD terkait publikasi pemerintah belum berjalan efektif, meski Diskominfo memiliki mandat strategis untuk mengawasi kemitraan media agar transparan dan terukur.
Seorang aktivis antikorupsi di Tanjung Selor menyatakan,
“Belanja media pemerintah daerah adalah area rawan penyimpangan. Semua tahap, dari perencanaan hingga pembayaran, harus diawasi. Jangan sampai menjadi ajang bancakan.”
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, mendesak penegak hukum menelusuri potensi kerugian negara dan menindak pejabat maupun pihak swasta yang terlibat.
Belanja media yang tersebar di berbagai OPD bukan sekadar soal angka fantastis, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika dibiarkan, praktik ini membuka risiko penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, dan kerentanan terhadap praktik kolusi antara pejabat dan media lokal tertentu.
Para pengamat menekankan, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi terpusat melalui Diskominfo adalah kunci agar anggaran publikasi tidak disalahgunakan dan tepat sasaran, melayani kepentingan publik, bukan segelintir pihak.**
Tim DK.















