Bulungan, Kalimantan Utara — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulungan, Tasya Gung, menunjukkan sikap tegas dan berpihak kepada masyarakat dengan mendukung penuh perjuangan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Bulungan. RDP tersebut membahas polemik pengelolaan plasma perkebunan sawit PT Abdi Borneo Plantations (ABP) bersama Koperasi Bangen Tawai yang selama ini dinilai tidak transparan dan merugikan petani plasma.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Bulungan itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, manajemen PT ABP, pengurus Koperasi Bangen Tawai, serta Ketua Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI, Ibrahim, yang hadir mewakili aspirasi masyarakat dan petani plasma.
Dalam forum tersebut, Tasya Gung secara terbuka menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat. Ia bahkan terlibat adu argumen dengan pihak perusahaan dan koperasi untuk memperjelas status Hak Guna Usaha (HGU), izin perluasan areal, serta kewajiban perusahaan terhadap plasma inti yang hingga kini belum direalisasikan, termasuk sertifikat anggota plasma.
Tasya Gung menegaskan bahwa dirinya berada di garis terdepan menolak segala bentuk penjualan atau pembebasan lahan plasma kepada perusahaan tambang batu bara BSS, yang diduga dilakukan tanpa izin perluasan areal dan melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak petani plasma.
“Jika ada plasma yang dijual atau dibebaskan tanpa dasar hukum yang jelas, saya orang pertama yang akan menentangnya,” tegas Tasya Gung dalam forum RDP. Ia juga berkomitmen untuk terus membackup perjuangan masyarakat dan memastikan RDP dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh persoalan plasma tuntas.
Dalam RDP terungkap adanya perbedaan signifikan terkait data utang plasma. Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan menyebut utang plasma sebesar Rp18 miliar, sementara pengurus koperasi sebelumnya mengklaim mencapai Rp40 miliar. Perbedaan data ini memicu kecurigaan kuat terhadap tata kelola dan transparansi keuangan plasma.
Situasi forum sempat memanas ketika H. Dwisugiarto, Wakil Ketua I DPRD Bulungan menyatakan bahwa persoalan plasma sebaiknya dibahas di luar forum DPRD. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Ibrahim.
Apa fungsi perwakilan rakyat jika tidak bisa membantu rakyat?” ujar Ibrahim lantang di hadapan peserta RDP.
Menurut Ibrahim, persoalan ini dibawa ke DPRD karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan maupun koperasi untuk membuka ruang dialog di tingkat desa. Selama ini, terjadi saling lempar tanggung jawab yang mengakibatkan aspirasi masyarakat, terutama terkait transparansi laba-rugi plasma, tidak pernah tersampaikan.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa PT ABP diduga belum memiliki HGU, namun justru melepas sebagian lahan plasma kepada perusahaan tambang batu bara BSS dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, Dana tersebut disebut hanya akan dibagikan kepada pihak tertentu, bukan seluruh anggota plasma.
Ironisnya, pelepasan lahan plasma di Desa Tengkapak itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah dan tanpa persetujuan rapat anggota koperasi sebagaimana diatur dalam undang-undang koperasi, yakni minimal disetujui oleh 50+1 persen anggota.
Ibrahim menyoroti pendapatan petani plasma yang dinilai sangat tidak masuk akal. Ia menyebut anggota plasma hanya menerima sekitar Rp37 ribu per bulan, padahal tanaman sawit telah berusia belasan tahun dan seharusnya berada pada masa produksi optimal.
Ia juga menegaskan bahwa skema yang berjalan bukanlah plasma inti, melainkan kerja sama, sehingga terjadi ketimpangan luas lahan dan pendapatan antaranggota. Bahkan, hanya sebagian anggota plasma yang tercatat secara resmi di Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Melalui RDP ini, Ibrahim dan KASBI mendesak pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan masyarakat. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh, pembukaan laporan keuangan plasma secara transparan, serta perlindungan penuh terhadap hak-hak petani plasma sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Tasya Gung memastikan DPRD Bulungan, khususnya dirinya sebagai pimpinan dewan, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan DPRD harus menjadi ruang perjuangan rakyat, bukan sekadar formalitas.
“Kami di DPRD ada untuk memastikan hak masyarakat tidak dirampas,” pungkas Tasya Gung.
Jurnalis DK: Ibrahim















