TRC PPA INDONESIA
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres pada Rabu (21/1/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia mengajukan permintaan agar peluncuran tidak hanya berfokus pada ibu kota, mengingat beberapa daerah seperti Kalimantan Timur telah siap memiliki direktorat terkait, bahkan di wilayah yang masih menerapkan hukum adat.
“Permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan, diharapkan bisa terlayani dengan baik melalui pembentukan Direktorat PPA-PPO ini,” ujar Kapolri dalam sambutannya. Sebelumnya, Direktorat PPA-PPO telah dibentuk di tingkat Mabes Polri pada Desember 2024 setelah melalui proses yang tidak mudah akibat aturan birokrasi, bahkan pembahasannya pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
Ketua Nasional TRC PPA menyampaikan bahwa penanganan perkara perempuan dan anak tidak semudah yang dibayangkan, melibatkan proses dari hulu ke hilir dengan berbagai faktor yang menjadi tantangan. “Bapak Kapolri tentu tahu bahwa di beberapa wilayah, polres masih harus berinteraksi dengan hukum adat yang berlaku. Kami meminta agar tidak hanya ibu kota yang diresmikan, karena beberapa Polda dan Polres seperti di Kalimantan Timur telah siap memiliki direktorat PPA-PPO,” ujar Ketua Nasional TRC PPA.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak
Berdasarkan analisis TRC PPA bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta berbagai pihak terkait, faktor-faktor yang memicu kejahatan terhadap perempuan dan anak antara lain:
1. Ekonomi: Keterbatasan akses ekonomi dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan atau eksploitasi, baik sebagai korban maupun pelaku.
2. Pola Asuh Keluarga: Keluarga yang tidak harmonis, kurangnya perhatian, atau adanya kekerasan dalam keluarga dapat menjadi dasar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
3. Penggunaan Gadget: Konten yang tidak pantas di internet dan kurangnya literasi digital membuat perempuan dan anak rentan terhadap pelecehan daring atau pengaruh negatif yang memicu perilaku tidak bermoral.
4. Lingkungan: Kondisi lingkungan yang tidak kondusif, seperti kerawanan sosial atau kurangnya fasilitas perlindungan, dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan.
5. Pernikahan Anak Usia Dini: Menyebabkan anak perempuan terpapar pada risiko kekerasan dalam rumah tangga dan menghambat perkembangan mereka.
6. Kurangnya Pendidikan Seksual: Minimnya pemahaman tentang hak-hak diri dan batasan pribadi membuat perempuan dan anak sulit melindungi diri dari tindakan kekerasan seksual.
7. Sistem Hukum dan Budaya: Di daerah dengan hukum adat, terkadang terdapat kesenjangan antara aturan lokal dan hukum nasional yang dapat menghambat penanganan kasus secara optimal.
Cara Menurunkan Angka Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, TRC PPA mendukung berbagai langkah strategis yang dapat dilakukan:
1. Penguatan Sinergi Antar Pihak: Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparatur hukum, organisasi masyarakat, serta stakeholder terkait untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus.
2. Peningkatan Literasi dan Edukasi: Sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak, pendidikan seksual yang komprehensif, serta literasi digital untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan melindungi diri.
3. Penguatan Penegakan Hukum: Menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku, mempercepat proses hukum, dan memastikan akses keadilan yang sama bagi semua korban, termasuk di daerah dengan hukum adat melalui sinkronisasi aturan.
4. Peningkatan Kesejahteraan Keluarga: Program pembangunan yang fokus pada meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial keluarga untuk mengurangi faktor risiko terjadinya kekerasan.
5. Pembangunan Infrastruktur Perlindungan: Pendirian pusat pelayanan korban, rumah aman, serta sistem pelaporan yang mudah diakses dan terintegrasi hingga ke tingkat daerah.
6. Pengawasan Konten Digital: Memperketat regulasi dan pengawasan terhadap konten yang tidak pantas di internet dan media sosial untuk melindungi perempuan dan anak dari pengaruh negatif.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa Direktorat PPA-PPO akan melakukan kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, hingga pihak luar negeri guna menangani kasus perdagangan orang dan kekerasan lintas batas. “Kita akan bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus tersebut dan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri,” ucap Kapolri. Ia berharap peluncuran ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan profesionalisme personel dan membuka kesetaraan gender, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun 11 Polda yang mendapatkan Direktorat PPA-PPO antara lain Polda Metro Jaya, sementara 22 Polres meliputi Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Timur, dan sejumlah Polres lainnya di berbagai daerah.
Humas TRC PPA Indonesia
Kontak: humas@trcppa.or.id
Tanggal Rilis: 24 Januari 2026















