Dengan berlakunya UU pidana baru mengatur tentang ketentuan pidana narkotika (pasal 609 s/d 611) KUHP, keadilan restoratif (pasal 5 dan pasal 99) KUHP dan ketentuan pidana (pasal 64 sd 71) KUHP . Maka Hukuman Pidana dapat dijatuhkan menurut jenjangnya dari pidana ter-berat sampai dengan ter-ringan, mulai pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial pada kejahatan narkotika.
Kodifikasi kejahatan narkotika dalam pasal 609 s/d pasal 611 KUHP menimbulkan benturan hukum antara hukum pidana dan hukum narkotika. Karena hukum narkotika bukan hukum pidana.
Perbedaan hukum narkotika dan hukum pidana adalah: 1. Tujuan hukum narkotika tidak sama dengan tujuan hukum pidana. 2. Unsur pidananya juga tidak sama, unsur pidana adalah perbuatan melanggar hukum sedangkan unsur kejahatan narkotika adalah kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotikanya. 3. Penegakan hukum pidana juga berbeda, penegakan hukum pidana bersifat represif sedangkan penegakan hukum narkotika bersifat rehabilitatif dan rehabilitatif 4. Sanksi pidana adalah sanksi pidana, sedangkan sanksi dalam hukum narkotika adalah sanksi pidana alternatif, terhadap penyalah guna berupa menjalani rehabilitasi atas putusan penetapan hakim, sedangkan sanksi terhadap pengedar adalah pengekangan kebebasan, perampasan aset hasil kejahatannya dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya.
Akibat dikodifikasi dalam KUHP maka hukum narkotika terkooptasi menjadi hukum pidana. Hal ini beresiko terhadap implementasi penegakan hukumnya, penegak hukum akan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru khususnya ketika melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi.
Kalau penegak hukum narkotika menggunakan dasar pasal 609 s/d 611 KUHP dan KUHAP baru maka sangat mungkin penyalah guna narkotika dilakukan penegakan hukum secara pidana dan dihukum pidana. Dengan konstruksi penegakan hukum ala pidana tersebut kejahatan narkotika akan kontra produktif, sulit ditanggulangi, hanya ramai mengenai penegakan hukumnya tapi tidak menyelesaikan masalah, masalah narkotika justru tambah besar.
Hukum narkotika: penyalah guna direhabilitasi, pengedarnya dipidana
Kebijakan kodifikasi pidana narkotika akan produktif dan selaras dengan KUHP bila rumusan pasal 609 s/d pasal 611 KUHP direvisi sesuai rumusan hukum narkotika yang memuat unsur kepemilikan dan tujuan kepemilikannya. Kepemilikan narkotika untuk tujuan dikonsumsi digolongkan kejahatan penyalahgunaan narkotika, sedangkan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan digolongkan kejahatan peredaran gelap narkotika.
Perbedaan penyalah guna narkotika dan pengedar narkotika dalam KUHP baru tidak tercermin dalam pasal 609 s/d pasal 611 KUHP sedangkan tujuan dibuatnya UU narkotika dalam hal penanggulangan dan penegakan hukum membedakan secara jelas terhadap penyalah guna dan pengedar. Terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif sedangkan terhadap pengedar bersifat represif
Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika (penyalah guna narkotika) adalah orang yang membeli narkotika untuk tujuan dikonsumsi, dengan jumlah terbatas. Berdasarkan pasal 4d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, orang yang membeli narkotika untuk tujuan dikonsumsi tersebut dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi, sehingga penyalah guna narkotika tidak perlu ditangkap, dituntut apalagi diadili, cukup diwajibkan menjalani rehabilitasi (pasal 55)
Kok tidak perlu ditangkap, dituntut dan diadili, mereka kan penjahat dan diancam pidana ? Yes, penyalah guna itu penjahat yang tidak perlu ditangkap karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan pemaaf (pasal 55 jo pasal 128/3) karena mereka dalam keadaan sakit ketergantungan narkotika.
Jadi sia sia kalau penyalah guna narkotika, ditangkap, dituntut dan dipenjara, disamping menghambur hamburkan biaya penegakan hukum juga membuka peluang bagi aparat penegak hukum melakukan abuse of power, dengan menawarkan penyelesaian perkara dengan iming iming direhabilitasi atau dipenjara
Untuk membedakan penyalah guna dan pengedar narkotika bukan terletak pada gramasi kepemilikan semata, tetapi bedanya terletak pada tujuan kepemilikan narkotikanya. Kalau tujuan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi, cara mendapatkannya dengan membeli dan jumlah kepemilikannya terbatas serta dia punya riwayat pemakaian narkotika maka dia tergolong sebagai penyalah guna narkotika.
Kalau tujuan kepemilikannya untuk diperjual belikan, untuk mendapatkan keuntungan dan ada aliran dana dari transaksi jual beli narkotika maka dia tergolong pengedar narkotika meskipun kepemilikannya jumlahnya terbatas.
Terhadap pengedar narkotika dilakukan penegakan hukum secara represif dijatuhi hukuman pidana terberat, dilakukan perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika hususnya jaringan komunikasi selama menjalani hukuman.
Terhadap penyalah guna ada 2 pilihan penyelesaian perkaranya : secara non pidana melalui wajib lapor pecandu, dengan melapor dan mendapat perawatan maka demi hukum yang bersangkutan tidak dituntut pidana, dan secara pidana dengan hukuman berupa wajib menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim
UU no 35 tahun 2009 harus segera direvisi
Kaidah hukum narkotika sebagai hukum internasional dirumuskan bahwa narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan sakit ketergantungan, kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi harus dilarang, dibedakan atas tujuan kepemilikannya, bila tujuannya untuk dikonsumsi maka digolongkan sebagai penyalah guna narkotika, bila tujuannya untuk diedarkan digolongkan sebagai pengedar. Hukuman bagi penegadar adalah hukuman badan atau pengekangan kebebasan sedangkan hukuman bagi penyalah guna berupa hukuman alternatif berupa rehabilitasi.
Sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika aparat penegak hukum pada umumnya salah tafsir dalam mengimplementasikan ketentuan ketentuan UU narkotika. Dalam UU narkotika yang berlaku kejahatan narkotika dirumuskan berdasarkan kepemilikan yaitu perbuatan memiliki, menguasai dan menyimpan perbuatan, dan tujuan kepemilikannya.
Namum implementasi penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika dilakukan tidak berdasarkan UU narkotika, tetapi berdasarkan UU pidana, akibatnya penyalah guna dalam praktek penegakan hukum yang secara yuridis dijerat pasa penyalah guna dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun, faktanya diposisikan sebagai pengedar narkotika, dijerat pasal bagi pengedar dengan ancaman pidana minimum khusus, dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
Kebijakan hukum pidana dalam UU no 1 tahun 20023 tentang KUHP, menempatkan kejahatan narkotika dalam KUHP, dirumuskan ala pidana sebagai perbuatan pidana dengan unsur memiliki, menguasai , menyimpan dan menyediakan (pasal 609 s/d 611) dan KUHAP nya menggunakan pendekatan keadilan restoratif, des bisa jadi dalam proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika mengalami blunder lagi, bisa bisa penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman pidana, paling tidak pidana denda atau pidana kerja sosial
Pidana denda atau pidapidana kerja sosial bagi penyalah guna narkotika dengan predikat sakit ketergantungan narkotika tidak akan bermanfaat, tidak efektif dan juga tidak efisien dalam memberantas masalah narkotika.
Oleh karena itu pembuat UU perlu segera merevisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan memerevisi pasal 609 s/d Pasal 611 KUHP agar kebijakan hukum narkotika fokus pada pendekatan kesehatan bagi penyalah guna dan pendekatan pidana dalam memberantas peredaran gelap narkotikanya.
Kenapa mengedepankan pendekatan kesehatan ? Karena kejahatan narkotika adalah kejahatan transnasional dimana akar masalahnya adalah orang sakit kecanduan narkotika yang melibatkan perdagangan gelap narkotika secara nasional dan internasional.
DW.















