Jakarta, Selasa (03/02/2026) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan perhatian terkait perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka ANDY JAYA. Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 namun belum ditemukan, dengan upaya pengejaran yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.
PENEGASAN TERIMA KASIH DAN PENGAKUAN KEPADA KORBAN
Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan ANDY JAYA sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 serta menerbitkan status DPO pada 4 November 2025. Namun, dia dengan tegas menyatakan dugaan bahwa pihak Polres Jakarta Utara telah melakukan penutupan data diri tersangka dengan menyebarkan foto DPO yang di-blur sehingga sulit dikenali masyarakat, dan mengajukan pertanyaan terkait keseriusan penanganan kasus.
“Kami telah melakukan pencarian melalui berbagai laporan berita media Indonesia, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya secara spesifik melakukan pemantauan terhadap kasus ANDY JAYA seperti yang dikemukakan,” ujar Jeny Claudya Lumowa.
“Ini saya tampakkan foto DPO agar bisa membandingkan yang mana yang serius mencari orang yang mana tak serius,” tegasnya dengan nada tegas.
Korban dengan inisial FTP telah mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga korban terus menanti keadilan.
Dia juga mengharapkan pihak kepolisian menunjukkan bukti konkrit upaya pencarian, antara lain dokumentasi kunjungan ke alamat kemungkinan tempat tinggal tersangka ANDY JAYA di Jl. Palem Widelia No 150B, Palem Semi Karawaci, Tangerang dan Jl. Kavling Perkebunan No 250, RT 6/RW 13, Panunggangan Barat, Tangerang, koordinasi dengan kepolisian daerah lain, serta kerja sama dengan Kantor Imigrasi. Selain itu, dia menyoroti kurangnya respons yang optimal terhadap keluarga korban dan mengajak agar pihak kepolisian memberikan respon yang cepat dan jelas.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2026, telah dilaporkan bahwa Jeny Claudya Lumowa telah mengajukan permintaan agar Humas Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Utara segera merilis informasi terkait kasus TPKS ANDY JAYA, serta mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, ia juga telah aktif dalam berbagai diskusi terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk membahas sinergi dengan pihak kepolisian seperti Direktorat PPA dan PPO.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyebaran foto DPO diperbolehkan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, serta dapat dilakukan tanpa pembluran jika dianggap perlu. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga memberikan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, demikian juga UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Dalam kasus TPKS yang melibatkan ANDY JAYA, berdiri di pihak korban dengan merilis foto DPO yang jelas sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan tersangka.
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
TRCPPA mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas atau tidak terverifikasi terkait kasus ini, guna menghindari dampak negatif bagi korban dan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung panggilan agar Polres Jakarta Utara berpihak pada korban dan siap untuk membantu pihak kepolisian segera setelah foto DPO ANDY JAYA yang jelas dirilis.
PENUTUP
TRCPPA menegaskan bahwa perhatian terhadap kasus yang melibatkan ANDY JAYA bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban FTP, namun juga sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan standar penanganan kasus TPKS di seluruh Indonesia. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus selalu berpihak pada korban dan transparan bagi masyarakat, termasuk dengan memberikan informasi yang jelas terkait pemantauan kasus oleh unit terkait seperti Direktorat PPA dan PPO serta pelaksanaan tugas terkait DPO.
Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)
Email: humastrcppa@gmail.com
Hotline: 082123322612















