Jakarta, 05 Februari 2026 – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) melalui Ketua Nasional Jenny Claudya Lumowa memberikan pernyataan resmi terkait kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka TPKS AJ yang ditangani oleh PPA Polres Jakarta Utara.
Jenny Claudya Lumowa menegaskan beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini: “Kami meminta pihak kasat untuk membedakan secara jelas mana foto yang benar-benar diblur sesuai prosedur, dan mana yang hanya ditutupi seolah-olah diblur. Perlu diketahui, ada perbedaan esensial antara keduanya yang tidak dapat dikelabui.”
Mengenai kekhawatiran yang diajukan, ia menyampaikan: “Kami menduga pihak jabatan terkait sedang bermain mata dengan kasus DPO ini. Sebagai kasat yang cerdas, seharusnya dapat dengan jelas menjelaskan apakah yang dipublikasikan itu hasil blur yang benar, atau hanya penutupan setengah muka dengan tampilan yang dibuat mirip blur.”
Jenny juga mengangkat pertanyaan tentang keterlambatan informasi yang disampaikan: “Kenapa rilisnya baru dibuat sekarang? Padahal surat DPO sudah ada selama 3 bulan. Transparansi dalam penanganan kasus TPKS sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada korban dan keluarga, serta masyarakat luas.”
Selain itu, ia menyampaikan: “Kami juga mengetahui bahwa istri DPO Andy Jaya bekerja di tempat yang sama setelah Andy Jaya keluar. Kami mengajukan pertanyaan: apakah istri Andy Jaya mengetahui apa yang terjadi, dan mengapa ia dibiarkan bekerja di sana? Pasal terkait kejahatan juga mengatur tentang orang yang mengetahui perbuatan kejahatan namun diam saja, yang bisa dikenai ancaman pidana sebagai orang yang ikut serta dalam perbuatan kejahatan. Bahkan kami mendapatkan informasi bahwa ada anggota yang hendak melakukan kunjungan ke rumah DPO namun menyatakan takut akan dipraperadilkan.”
Sebagai langkah yang mungkin akan ditempuh, ia menyatakan: “Apakah kami harus membawa kasus ini ke Komisi III DPR? Tujuan utamanya adalah agar semua pihak dapat memahami dengan jelas tentang perbedaan antara foto yang diblur sesuai aturan dan yang hanya ditutupi sebagian tanpa proses yang benar, serta klarifikasi terkait seluruh aspek yang menjadi kekhawatiran dalam penanganan kasus ini.”
TRCPPA menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum dalam kasus ini, demi mendapatkan keadilan yang layak bagi korban FTP dan keluarga.**
TRCPPA.















