Berau, Kalimantan Timur — Pemerintahan Kabupaten Berau kembali disorot publik. Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Berau dilaporkan kosong dalam waktu yang cukup lama. Kekosongan ini dinilai mengganggu kinerja birokrasi, menghambat pelayanan publik, serta berdampak pada stagnasi pengelolaan anggaran daerah, Sabtu, (7/2/2026).
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber internal Pemda Berau, jabatan strategis yang kosong antara lain Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), serta sejumlah kepala sekolah tingkat SMP dan SD. Di beberapa sekolah, jabatan kepala sekolah bahkan dirangkap oleh pejabat dari sekolah lain karena pejabat sebelumnya telah purna tugas atau pensiun.
Sorotan publik diarahkan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang telah memasuki tahun kedua masa kepemimpinannya. Publik menilai Pemda Berau belum menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengisian jabatan struktural yang krusial bagi roda pemerintahan dan layanan publik.
Kekosongan jabatan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan disebut telah terjadi sejak awal periode pemerintahan berjalan dan belum tertangani hingga saat ini.
Dampak kekosongan jabatan dirasakan di berbagai sektor, mulai dari perangkat daerah hingga sektor pendidikan. Di tingkat OPD, pengambilan keputusan strategis dinilai berjalan lambat. Di sekolah-sekolah, ketiadaan kepala sekolah definitif menghambat pengambilan kebijakan pembelajaran, pengelolaan anggaran, serta pembinaan tenaga pendidik.
Kekosongan jabatan strategis dinilai memicu penumpukan tugas, membuat jalannya program kerja tidak efektif, dan berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap optimal hingga berujung SiLPA. Selain itu, pegawai mengalami stagnasi karier karena tidak adanya kepastian promosi dan pengembangan kompetensi.
Publik juga menyoroti dugaan adanya tarik-menarik kepentingan politik dalam proses penempatan jabatan, yang membuat pengisian posisi struktural tidak berjalan objektif dan profesional.
Publik mendesak Bupati Berau segera melakukan pengisian jabatan secara terbuka, objektif, dan berbasis manegement Talenta.
Management talenta, peraturan MenpanRB nomor 3 tahun 2020 Tentang management Talenta pegawai ASN undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur pengelolaan ASN termasuk pengembangan talenta.
Sejumlah pihak menilai Pemda Berau berpotensi melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi kepegawaian serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terkait penghasilan pejabat administrasi terdampak penataan birokrasi.
Pengisian jabatan dinilai mendesak agar roda pemerintahan berjalan efektif, pelayanan publik tidak tersendat, serta dunia pendidikan tidak terus berada dalam kondisi darurat kepemimpinan.
Kekosongan jabatan strategis yang berlarut-larut ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Berau. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah Pemda akan segera menutup kekosongan tersebut, atau membiarkan pelayanan publik terus berjalan dalam kondisi pincang.
Jurnalis DK -MR.















