Ternate, 12 Februari 2026 – Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, mengingatkan pentingnya evaluasi dan revisi hukum secara menyeluruh di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum yang tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman dapat mengancam tatanan hukum dan keamanan bangsa.
“Reformasi hukum yang sedang gencar dilakukan ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, jika tidak segera dievaluasi dan direvisi dengan tepat, risiko besar akan mengancam negara kita – Indonesia bisa ambruk kalau begini,” tegas Bunda Naomi.
Beliau menyoroti beberapa regulasi kunci yang membutuhkan perhatian khusus:
KUHP BARU: PENGATURAN PEMBELAAN DIRI LEBIH JELAS NAMUN PERLU PEMASTIAN KEADILAN
UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mengatur pembelaan diri dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pasal 34 menyatakan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika dilakukan untuk membela diri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, dengan memenuhi empat syarat utama. Sementara Pasal 43 mengatur tentang pembelaan yang melampaui batas namun disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
“Kita menyambut baik pengaturan pembelaan diri yang lebih jelas, namun perlu dipastikan bahwa aturan ini tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak-hak korban, terutama perempuan dan anak yang sering menjadi pihak yang lebih rentan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, pemerintah telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang revisi KUHAP, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif.
UU PERLINDUNGAN ANAK: IMPLEMENTASI BELUM OPTIMAL
Data menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, dengan 21.648 anak korban tercatat pada 2024, naik dari 20.221 tahun sebelumnya. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 juga mencatat 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menemukan sejumlah kendala dalam regulasi terkait perlindungan anak, seperti lemahnya implementasi diversi, ketidakjelasan definisi penelantaran anak, serta korban anak yang masih menanggung biaya visum et repertum.
“Upaya untuk memperkuat perlindungan anak membutuhkan pendekatan berlapis mulai dari pencegahan hingga penanganan korban,” jelas Bunda Naomi.
UU TPKS: FOKUS PADA PENGUATAN MEKANISME PEMULIHAN KORBAN
UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini tengah fokus pada penguatan mekanisme pemulihan korban. Beberapa langkah sedang dilakukan, seperti penyusunan peraturan turunan terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dana Bantuan Korban (DBK), dengan melibatkan masyarakat sipil.
“Meski memiliki dasar yang baik, implementasi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS di lapangan masih menghadapi banyak kendala,” ungkapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya pada Oktober 2021, Bunda Naomi juga menegaskan komitmen Tim Reaksi Cepat: “Kami siap membantu jika ada kekurangan dari unit PPA, dengan indikator penilaian berupa kecepatan penanganan kasus dan proses penuntutan yang tepat.”
“Tim Reaksi Cepat kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan memberikan keadilan yang layak bagi korban. Evaluasi dan revisi regulasi juga harus terus dilakukan agar dapat mengikuti perkembangan jenis-jenis kekerasan yang muncul,” pungkasnya.
TRCPPA















