• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

PERNYATAAN BUNDA NAOMI (JENY CLAUDYA LUMOWA): EVALUASI DAN REVISI HUKUM PERLU SEGERA DIKERJAKAN, INDONESIA BISA AMBRUK KALAU BEGINI

Admin by Admin
Februari 12, 2026
in Nasional
0
PERNYATAAN BUNDA NAOMI (JENY CLAUDYA LUMOWA): EVALUASI DAN REVISI HUKUM PERLU SEGERA DIKERJAKAN, INDONESIA BISA AMBRUK KALAU BEGINI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ternate, 12 Februari 2026 – Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, mengingatkan pentingnya evaluasi dan revisi hukum secara menyeluruh di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum yang tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman dapat mengancam tatanan hukum dan keamanan bangsa.

“Reformasi hukum yang sedang gencar dilakukan ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, jika tidak segera dievaluasi dan direvisi dengan tepat, risiko besar akan mengancam negara kita – Indonesia bisa ambruk kalau begini,” tegas Bunda Naomi.

Beliau menyoroti beberapa regulasi kunci yang membutuhkan perhatian khusus:

KUHP BARU: PENGATURAN PEMBELAAN DIRI LEBIH JELAS NAMUN PERLU PEMASTIAN KEADILAN

UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mengatur pembelaan diri dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pasal 34 menyatakan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika dilakukan untuk membela diri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, dengan memenuhi empat syarat utama. Sementara Pasal 43 mengatur tentang pembelaan yang melampaui batas namun disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

“Kita menyambut baik pengaturan pembelaan diri yang lebih jelas, namun perlu dipastikan bahwa aturan ini tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak-hak korban, terutama perempuan dan anak yang sering menjadi pihak yang lebih rentan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, pemerintah telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang revisi KUHAP, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif.

UU PERLINDUNGAN ANAK: IMPLEMENTASI BELUM OPTIMAL

Data menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, dengan 21.648 anak korban tercatat pada 2024, naik dari 20.221 tahun sebelumnya. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 juga mencatat 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menemukan sejumlah kendala dalam regulasi terkait perlindungan anak, seperti lemahnya implementasi diversi, ketidakjelasan definisi penelantaran anak, serta korban anak yang masih menanggung biaya visum et repertum.

“Upaya untuk memperkuat perlindungan anak membutuhkan pendekatan berlapis mulai dari pencegahan hingga penanganan korban,” jelas Bunda Naomi.

UU TPKS: FOKUS PADA PENGUATAN MEKANISME PEMULIHAN KORBAN

UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) saat ini tengah fokus pada penguatan mekanisme pemulihan korban. Beberapa langkah sedang dilakukan, seperti penyusunan peraturan turunan terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dana Bantuan Korban (DBK), dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Meski memiliki dasar yang baik, implementasi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS di lapangan masih menghadapi banyak kendala,” ungkapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya pada Oktober 2021, Bunda Naomi juga menegaskan komitmen Tim Reaksi Cepat: “Kami siap membantu jika ada kekurangan dari unit PPA, dengan indikator penilaian berupa kecepatan penanganan kasus dan proses penuntutan yang tepat.”

“Tim Reaksi Cepat kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan memberikan keadilan yang layak bagi korban. Evaluasi dan revisi regulasi juga harus terus dilakukan agar dapat mengikuti perkembangan jenis-jenis kekerasan yang muncul,” pungkasnya.

TRCPPA

Post Views: 35
Tags: (TRCPPA)
Previous Post

SD Muhammadiyah Rabbani Siap Bersinar di Olympicad VIII ‎

Next Post

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Admin

Admin

Next Post
Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In