Berau, (Segah) , – Pembangunan ruas jalan Tepian Buah–Long Ayan di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, menuai sorotan warga setempat. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 itu diduga menggunakan material pasir dan batu koral yang diambil langsung dari sungai sekitar lokasi proyek yang diduga tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga Kecamatan Segah menyebutkan, kontraktor pelaksana mengambil material dari sungai setempat untuk kebutuhan pembangunan jalan. “Materialnya diambil dari sungai. Setahu kami, tidak ada izin galian. Kami khawatir kualitas jalan jadi tidak sesuai harapan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau itu bernilai lebih dari Rp 26 miliar. Pekerjaan pembangunan jalan Tepian Buah–Long Ayan dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender, mulai 30 Juni hingga 26 Desember 2025. Pelaksana proyek tercatat PT Tirta Dharma Segah, berkantor di Tanjung Redeb.
Penggunaan material pasir dan batu dari sungai dinilai berpotensi menurunkan mutu konstruksi jalan. Dalam spesifikasi teknis pekerjaan jalan, material agregat umumnya harus memenuhi standar tertentu, baik dari sisi kekuatan, gradasi, hingga uji laboratorium. Jika material diambil langsung dari sungai tanpa proses pengujian dan tanpa sumber galian berizin, kualitas hasil pekerjaan dikhawatirkan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak.
“Kalau materialnya tidak sesuai spesifikasi, dampaknya bukan hanya pada kualitas, tapi juga umur layanan jalan. Bisa cepat rusak, berlubang, atau tergerus saat musim hujan,” kata seorang sumber di lingkungan kontraktor yang memahami pekerjaan jalan.
Selain berpotensi menyalahi kontrak, pengambilan material dari sungai tanpa izin juga menyisakan persoalan lingkungan. Aktivitas galian pasir dan batu di sungai dapat memicu erosi, pendangkalan alur sungai, serta mengganggu ekosistem dan aktivitas warga yang menggantungkan hidup dari sungai.
Hingga berita ini disusun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggung jawab teknis dan pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memperoleh tanggapan.
Padahal, dalam skema pengadaan pemerintah, PPK memiliki peran sentral memastikan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk spesifikasi material, sumber material, serta kepatuhan terhadap perizinan. Jika ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai RAB atau berasal dari sumber ilegal, PPK semestinya mengambil langkah korektif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara pekerjaan.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan bersumber dari galian tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Secara administratif, kontraktor dapat dikenai sanksi berupa perbaikan pekerjaan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak. Dari sisi pidana, pengambilan material galian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan pertambangan rakyat atau pengelolaan sumber daya alam, bergantung pada regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Berau, turun tangan melakukan penelusuran atas dugaan penggunaan material sungai tanpa izin tersebut. “Kami ingin proyek ini transparan. Jalan ini penting bagi warga, tapi jangan sampai dibangun dengan cara yang melanggar aturan,” kata seorang tokoh masyarakat di Segah.
Bagi warga Segah, ruas Tepian Buah–Long Ayan merupakan akses vital penghubung antarkampung dan jalur distribusi hasil pertanian. Mereka berharap proyek senilai puluhan miliar rupiah itu dikerjakan sesuai standar teknis agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Kalau kualitasnya buruk, yang rugi masyarakat. Jalan cepat rusak, uang rakyat terbuang,” ujar seorang warga setempat. Mereka mendesak pemerintah daerah membuka informasi soal sumber material, izin galian, serta hasil uji mutu material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Sorotan warga ini menambah daftar pekerjaan rumah dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah: transparansi, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, dan pengawasan yang ketat agar pembangunan tak sekadar mengejar target serapan anggaran, tapi benar-benar menjamin kualitas dan keberlanjutan.**
Tim DK.















