Jakarta, 24 Februari 2026
Pada persidangan yang digelar Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan replik atas nota pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina.
Dalam replik tersebut, JPU secara tegas membantah dalil Terdakwa Muhammad Kerry yang menyatakan bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip *Business Judgment Rule* (BJR). Menurut JPU, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar tahapan serta prosedur penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk dalam proses sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di persidangan.
Lebih lanjut, JPU menguraikan adanya unsur niat jahat (*mens rea*) yang melekat pada diri Terdakwa Muhammad Kerry dan dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, JPU menyimpulkan bahwa tindakan para terdakwa termasuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (*opzet als oogmerk*). Hal ini tercermin dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.
Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya *mens rea* dinilai tidak berdasar apabila dikaitkan dengan alat bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. Penghitungan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
JPU juga menegaskan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan menitikberatkan pada pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Penerbit: Marihot















