SAMARINDA – Pengungkapan besar terjadi dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Polresta Samarinda berhasil menggagalkan praktik penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dengan barang bukti mencapai hampir 10 ton, Senin (23/2/2026).
Operasi cipta kondisi yang dipimpin Kasat Samapta AKP Baharuddin, S.H., M.H., bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11 ini mengungkap pengiriman miras ilegal dalam jumlah fantastis. Petugas mendapati Cap Tikus diangkut menggunakan dua unit truk dan satu mobil penumpang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 9.880 kilogram, dikemas dalam 247 karung. Jumlah ini sontak mengejutkan dan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas jika beredar di masyarakat.
Adapun rincian kendaraan yang diamankan yakni truk putih AB 8102 JC dengan muatan sekitar 4.520 kilogram (113 karung), truk biru KT 8327 KL dengan muatan sekitar 5.320 kilogram (133 karung), serta mobil Toyota Avanza putih KT 1589 QT yang membawa 40 kilogram (1 karung).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menggelar konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Press release telah dilaksanakan terkait tindak pidana penjualan dan pendistribusian minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah hukum Samarinda,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko memicu tindak kriminalitas. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran penyakit masyarakat di Kota Tepian.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















