Surabaya, 25 Februari 2026– Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138.200.000,00. Pada tahun 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Dalam proses pendaftaran tersebut, tersangka diketahui memahami adanya larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional untuk memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu yang menyatakan seolah-olah dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut dibuat dengan memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah serta cap atau stempel SDN Brabe 1, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga tahun 2025.
Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatannya, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120.906.000,00. Perbuatan rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja masing-masing jabatan.
Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, telah dilaksanakan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Aspidsus Kejati Jatim.
Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan.
Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321,00, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti yang diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kedua, pertimbangan rasa keadilan. Penyidik menilai tersangka telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri, mengingat penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700.000,00 hingga Rp2.000.000,00 per bulan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa institusinya akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.
RED.















