• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Dibongkar Satpol PP, Bangunan Kos Tanpa PBG di Medan Nekat Dibangun Lagi — Wartawan Diintimidasi Saat Liputan

Admin by Admin
Februari 26, 2026
in Daerah
0
Dibongkar Satpol PP, Bangunan Kos Tanpa PBG di Medan Nekat Dibangun Lagi — Wartawan Diintimidasi Saat Liputan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(DK), Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan menegakkan aturan tata ruang dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kasus pelanggaran bangunan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Sebuah bangunan kos-kosan yang diduga milik Paulina Catreng, beralamat di Jalan Perkutut No. 30, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga kembali dibangun meski sebelumnya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Bangunan tersebut sebelumnya telah ditindak dan dibongkar pada Kamis, 6 November 2025, setelah melalui tahapan teguran dan penyegelan. Namun, pemilik bangunan diduga tetap membandel dan kembali melanjutkan pembangunan.

Saat sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan pada Senin (23/2/2026), mereka mendapati aktivitas pembangunan kembali tengah berlangsung. Namun, upaya peliputan tersebut justru berujung intimidasi.

“Ngapain kau foto-foto? Hapus semua foto itu! Kalau tidak, kau tidak bisa keluar dari sini!” ancam sejumlah pekerja yang disebut berjumlah lebih dari tujuh orang.

Meski wartawan telah menunjukkan identitas pers dan menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pekerja tetap bersikap arogan dan diduga sempat mengarah pada tindakan kekerasan.

“Kami hanya berdua. Mereka ramai dan mengancam saat saya mendokumentasikan bangunan itu. Karena situasi terintimidasi dan demi keselamatan, terpaksa foto tersebut saya hapus,” ujar wartawan yang menjadi korban intimidasi.

Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, DL Tobing, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman pidana.

“Pemilik bangunan tidak menaati aturan, pekerja bersikap arogan terhadap wartawan. Ini seolah-olah ada pembiaran dan dugaan adanya oknum di belakang layar. Kasus ini menjadi atensi kami,” tegas DL Tobing.

Ia juga menilai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Medan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk pengangkangan terhadap peraturan wali kota dan kewibawaan pemerintah. Bahkan berdampak pada keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.

Secara terpisah, Konsultan Perencana Non-Teknik Harris Nasution menjelaskan bahwa mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi setelah sebelumnya dibongkar pemerintah, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif bertingkat hingga pidana.

“Pemilik wajib menghentikan konstruksi, membongkar sendiri bangunan tersebut, serta mengurus PBG melalui sistem SIMBG apabila lahan dan peruntukannya sesuai tata ruang,” jelasnya.

Bangunan kos-kosan tersebut direncanakan berlantai tiga dengan lebih dari 40 kamar. Kos dengan jumlah kamar di atas 10 unit dikategorikan sebagai usaha komersial, setara dengan penginapan atau hotel, sehingga memerlukan perizinan lengkap.

Perizinan tersebut meliputi:

* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

* Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)

* Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL)

* Site plan

* Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS

Warga Soroti Dampak Sosial

Sejumlah warga sekitar mengaku belum mendapat sosialisasi terkait pembangunan tersebut. Mereka menilai izin sosial dari lingkungan sekitar seharusnya menjadi pertimbangan utama.

“Kami sebagai warga belum mendapat informasi. Setidaknya harus ada persetujuan warga untuk mengantisipasi gangguan lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Medan, Albena Jebong, menyatakan pihaknya telah dua kali menindak objek tersebut dan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang terkait status PBG.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terbaru maupun langkah tegas yang akan diambil.

Kasus ini kembali menjadi ujian bagi ketegasan penegakan aturan tata ruang di Kota Medan — sekaligus menjadi sorotan terkait perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Tim DK Sumut.

 

Post Views: 28
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026

Next Post

TRCPPA BERI PENGHARGAAN KHUSUS UNTUK AKP TUTIK YULIATI, KASAT LANTAS POLRES LANNY JAYA  

Admin

Admin

Next Post
TRCPPA BERI PENGHARGAAN KHUSUS UNTUK AKP TUTIK YULIATI, KASAT LANTAS POLRES LANNY JAYA   

TRCPPA BERI PENGHARGAAN KHUSUS UNTUK AKP TUTIK YULIATI, KASAT LANTAS POLRES LANNY JAYA  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Mei 31, 2026

Mei 31, 2026

Recent News

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Mei 31, 2026

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In