(DK), Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan menegakkan aturan tata ruang dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kasus pelanggaran bangunan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Sebuah bangunan kos-kosan yang diduga milik Paulina Catreng, beralamat di Jalan Perkutut No. 30, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, diduga kembali dibangun meski sebelumnya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Bangunan tersebut sebelumnya telah ditindak dan dibongkar pada Kamis, 6 November 2025, setelah melalui tahapan teguran dan penyegelan. Namun, pemilik bangunan diduga tetap membandel dan kembali melanjutkan pembangunan.
Saat sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan pada Senin (23/2/2026), mereka mendapati aktivitas pembangunan kembali tengah berlangsung. Namun, upaya peliputan tersebut justru berujung intimidasi.
“Ngapain kau foto-foto? Hapus semua foto itu! Kalau tidak, kau tidak bisa keluar dari sini!” ancam sejumlah pekerja yang disebut berjumlah lebih dari tujuh orang.
Meski wartawan telah menunjukkan identitas pers dan menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pekerja tetap bersikap arogan dan diduga sempat mengarah pada tindakan kekerasan.
“Kami hanya berdua. Mereka ramai dan mengancam saat saya mendokumentasikan bangunan itu. Karena situasi terintimidasi dan demi keselamatan, terpaksa foto tersebut saya hapus,” ujar wartawan yang menjadi korban intimidasi.
Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, DL Tobing, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman pidana.
“Pemilik bangunan tidak menaati aturan, pekerja bersikap arogan terhadap wartawan. Ini seolah-olah ada pembiaran dan dugaan adanya oknum di belakang layar. Kasus ini menjadi atensi kami,” tegas DL Tobing.
Ia juga menilai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Medan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk pengangkangan terhadap peraturan wali kota dan kewibawaan pemerintah. Bahkan berdampak pada keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Secara terpisah, Konsultan Perencana Non-Teknik Harris Nasution menjelaskan bahwa mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi setelah sebelumnya dibongkar pemerintah, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif bertingkat hingga pidana.
“Pemilik wajib menghentikan konstruksi, membongkar sendiri bangunan tersebut, serta mengurus PBG melalui sistem SIMBG apabila lahan dan peruntukannya sesuai tata ruang,” jelasnya.
Bangunan kos-kosan tersebut direncanakan berlantai tiga dengan lebih dari 40 kamar. Kos dengan jumlah kamar di atas 10 unit dikategorikan sebagai usaha komersial, setara dengan penginapan atau hotel, sehingga memerlukan perizinan lengkap.
Perizinan tersebut meliputi:
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
* Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
* Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
* Site plan
* Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Warga Soroti Dampak Sosial
Sejumlah warga sekitar mengaku belum mendapat sosialisasi terkait pembangunan tersebut. Mereka menilai izin sosial dari lingkungan sekitar seharusnya menjadi pertimbangan utama.
“Kami sebagai warga belum mendapat informasi. Setidaknya harus ada persetujuan warga untuk mengantisipasi gangguan lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Medan, Albena Jebong, menyatakan pihaknya telah dua kali menindak objek tersebut dan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang terkait status PBG.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terbaru maupun langkah tegas yang akan diambil.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi ketegasan penegakan aturan tata ruang di Kota Medan — sekaligus menjadi sorotan terkait perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Tim DK Sumut.














