Jakarta,- Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kota Tangerang mengecam keras perkataan atau ucapan Abu Janda pegiat media sosial terhadap seorang Akademisi Prof.Ikrar Nusabakti dalam sebuah acara forum “Rakyat Berbicara” yang dipandu oleh Aiman Wicaksono,
Dalam rekaman video tersebut di media sosialmenarik perhatian pengguna lini masa. Lantaran divideo tersebut kita mendengar perkataan dan penyebutan terhadap seseorang dengan kata ‘anjing’ dapat berujung pidana hal tersebut diungkapkan menanggapi video yang beredar di media sosial Rabu (11/3/2026)
Menurut Petrus, Bila sebutan itu ternyata mengandung konteks hinaan dan dilakukan di muka umum, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dan ancaman hukumannya yaitu maksimal 4 bulan kurungan penjara ungkapnya .
Video tersebut sontak viral, namun sebagai anak bangsa rasanya hal seperti itu sangat disayangkan, karena tidak pantas ucapan kasar itu dilontarkan, terlebih lagi disaksikan jutaan masyarakat Indonesia yang menyaksikan.
Petrus Herman menegaskan “Sebagai anak bangsa Yang tentunya sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai nilai serta norma adat istiadat Indonesia, kata kata yang dilontarkan oleh pegiat media sosial Abu Janda dalam debatnya, yang mengatakan kepada lawan bicaranya
*”Gua nggak ada urusan sama perasaan Elu Anjiiing”!!* sangat bertolak belakang, ketika acara yang seharusnya menjadi pencerahan bagi generasi muda Indonesia namun tidak sesuai dengan nama acara yakni Rakyat Berbicara, yang seharusnya bisa mewakili kami sebagai masyarakat luas.
Seperti kita saksikan bagaimana seorang akademisi Prof.Dr.Ikrar Nusabakti yang sudah terkenal diperlakukan sangat tidak patut dan tidak layak, hal ini menurut kami adalah suatu penghinaan terhadap nilai nilai serta martabat kita sebagai manusia ungkapnya.
Pembicaraan yang digunakan kata ‘anjing’ terhadap orang lain adalah tindakan yang tak pantas, baik itu konteks bercanda atau emosi, apalagi dalam satu forum akademis, untuk itu maka kami dalam waktu dekat akan melaporkanya ke BARESKRIM MABES POLRI meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Perkataan itu jelas sangat merendahkan
berkonotasi martabat seseorang. Di mata hukum, konotasi itu mengandung unsur penghinaan imbuh Petrus.
Petrus Herman menandaskan “Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata
sekalipun dalam kemarahan.
Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” apalagi kepada seorang akademisi Prof Dr.Ikrar Nusa Bakti.
Dalam KUHP, menyebut orang dengan istilah binatang merupakan salah satu bentuk penghinaan ringan , “Apalagi bila sebutan itu disampaikan di muka umum”.
Sebutan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat dan kehormatan.
Bila tak terima, orang yang disebut dengan istilah binatang itu dapat melapor ke polisi, juga masyarakat pun bisa melaporkan.
Kami sebagai anak bangsa yang peduli dengan nilai nilai adat istiadat serta tatakrama juga menegaskan meminta agar negara wajib memberikan perlindungan hukum pada orang yang merasa dirugikan akibat sebutan tersebut.
Petrus Herman juga dalam kesempatan ini mengingatkan warga, untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum.
Sekedar informasi menurut data Polri menerima 536 laporan terkait kasus penghinaan sejak Januari sampai 8 Juli 2025. Dan sebagian besar penghinaan bermotif salah paham yaitu 23,88 persen dari jumlah total laporan.
Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 8 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. Data Pusiknas Polda Sumatra Utara menunjukkan
paling banyak menerima laporan terkait penghinaan, yaitu 142 kasus.
Adapun jumlah perkara paling banyak ditindak yaitu pada Maret 2025, sebanyak 94 kasus.
Data Pusiknas menunjukkan 21 kasus penghinaan terjadi dalam sepekan pertama di bulan Juli 2025, bila dirata- ratakan, maka Polri menerima paling banyak tiga laporan penghinaan.
Sebanyak 36 orang dilaporkan ke polisi terkait kasus penghinaan.
Sedangkan jumlah orang yang melapor sebagai korban penghinaan yaitu 23 orang.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Informasi Kriminal Pusat (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah BareskrimPolri serta berlandaskan regulasi Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Tahun 2010 Nomor 15 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI
(Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
(D. Wahyudi)















