Samarinda, 16 Maret 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga melibatkan perusahaan tambang, CV AJI.
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam proses tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut seiring dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Jurnalis : Marihot
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum















