Jakarta, 31 Maret 2026 — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan, Selasa (31/3). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Penuntut Umum terhadap tiga orang terdakwa.
Perkara ini melibatkan proyek pengadaan yang dikaitkan dengan perusahaan internasional, PT Navayo International AG. Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara yang masing-masing menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi.
Pada berkas perkara pertama dengan Nomor Sdak/31/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, dua terdakwa yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, yang merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, serta Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Keduanya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sementara itu, berkas perkara kedua dengan Nomor Sdak/32/XII/2025 juga tertanggal 18 Desember 2025, menjerat terdakwa Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria. Ia didakwa dengan pasal yang sama, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Dalam uraian kasus, disebutkan bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG. Kontrak tersebut terkait penyediaan user terminal dan peralatan pendukung lainnya dengan nilai awal sebesar USD 34,19 juta, yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden.
Permasalahan semakin kompleks karena barang yang telah diterima dalam proyek tersebut dilaporkan tidak dapat digunakan, lantaran tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) serta penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan tahapan proses peradilan.
Jurnalis: Marihot















