Kejati Kaltara– Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kalimantan Utara kian menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kini memasuki tahap penting dengan memanggil tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tokoh yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersebut adalah Abdul Hafid Achmad (menjabat periode 2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna menggali informasi secara komprehensif terkait kebijakan dan aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan pada masa kepemimpinan masing-masing.
Sejauh ini, Basri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kaltara di Tanjung Selor pada Rabu (11/3). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan yang berfokus pada aspek perizinan dan operasional tambang.
Sementara itu, Abdul Hafid Achmad juga telah hadir memenuhi panggilan pada Rabu (8/4) dan menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik. Materi yang digali mencakup kebijakan perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan selama masa jabatannya.
Berbeda dengan dua pendahulunya, Asmin Laura Hafid belum memenuhi panggilan penyidik. Ia sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin (6/4), namun tidak datang tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak Kejati Kaltara.
Menurut Andi Sugandi, pemeriksaan terhadap para mantan kepala daerah ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam proses regulasi maupun aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Nunukan.
Sebelum memanggil para mantan bupati, tim penyidik telah lebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Di antaranya adalah pejabat dari Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik. Dari kegiatan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan ratusan dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik, yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski pemeriksaan terus berkembang, Kejati Kaltara menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak lain, bahkan peningkatan status hukum, seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
“Proses hukum masih berjalan dan terus berkembang. Kami akan mendalami setiap keterangan dan alat bukti yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Andi Sugandi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang strategis yang rentan terhadap pelanggaran hukum, terutama terkait perizinan dan tata kelola sumber daya alam di daerah.















