• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

Admin by Admin
April 9, 2026
in TNI & POLRI
0
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, 9 April 2026 – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” kata dia.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam kesempatan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” kata David.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

Karena itu, ia meminta publik untuk melakukan pengecekan secara mendalam sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi ke ruang digital.

“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” ujarnya.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fzh.

Post Views: 19
Tags: Polres Langkat
Previous Post

Laskar Banjar Borneo Samarinda Audiensi dengan Wagub Kaltim, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

Admin

Admin

Next Post
Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In