Berau — Penugasan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berlangsung jauh melampaui batas waktu yang lazim dalam aturan kepegawaian. Di sejumlah sekolah, jabatan yang semestinya bersifat sementara itu justru bertahan hingga mendekati dua tahun.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa kekosongan kepala sekolah definitif belum sepenuhnya terisi, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Kondisi ini membuat posisi Plt menjadi solusi berkepanjangan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penugasan sementara.
Dalam praktik kepegawaian, Plt kepala sekolah umumnya hanya diperkenankan menjabat dalam durasi terbatas, yakni maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Dengan demikian, batas ideal penugasan tidak lebih dari enam bulan. Ketentuan ini menegaskan bahwa Plt bukanlah jabatan permanen.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Salah satu sorotan yang mencuat terjadi di SD Negeri 005 Teluk Bayur, di mana jabatan kepala sekolah diisi oleh Plt dalam kurun waktu yang panjang tanpa kejelasan kapan posisi definitif akan ditetapkan. Situasi ini memicu pertanyaan dari perwakilan orang tua siswa.
“Kalau sementara, seharusnya ada batasnya. Ini sudah terlalu lama,” ujar salah satu perwakilan orang tua wali.
Lamanya penugasan Plt dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada lemahnya perencanaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Kekosongan jabatan akibat pensiun dan mutasi disebut belum diimbangi dengan kesiapan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, anggaran pendidikan Kabupaten Berau tergolong besar. Pada 2026, alokasinya mencapai sekitar Rp728 miliar atau 20 persen dari APBD. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam ketepatan pengisian jabatan strategis di tingkat sekolah.
Beban kerja ganda yang ditanggung Plt juga berpotensi mengganggu efektivitas manajemen sekolah. Selain aspek administrasi, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembelajaran dan stabilitas internal tenaga pendidik.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau melalui pejabatnya, Mustaring, mengakui adanya keterbatasan jumlah calon kepala sekolah yang memenuhi kualifikasi. Regulasi terbaru disebut memperketat syarat penugasan, sehingga proses pengisian jabatan membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski demikian, penunjukan Plt disebut telah melalui prosedur administratif dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pemerintah daerah juga menyatakan tengah memproses pengisian jabatan kepala sekolah definitif.
Terkait kekhawatiran orang tua siswa mengenai penandatanganan ijazah oleh Plt kepala sekolah, Mustaring menegaskan bahwa Plt memiliki dasar hukum untuk menandatangani ijazah.
Ia merujuk pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, halaman 18 poin 2e, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala satuan pendidikan tidak dapat menerbitkan ijazah karena berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tahun 2026 yang saat ini belum diterbitkan.
Potensi Isu Tata Kelola
Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi ini membuka ruang evaluasi. Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam penyelenggaraan layanan publik.
Penugasan Plt yang berlangsung lama berpotensi masuk dalam kategori tersebut, terutama jika terbukti terdapat pembiaran atau tidak adanya langkah percepatan dalam pengisian jabatan definitif.
Sejumlah pihak disebut mulai mempertimbangkan langkah pelaporan ke Ombudsman untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.
Pada titik ini, persoalan Plt kepala sekolah di Berau tidak lagi sekadar soal jabatan sementara. Ia menjadi cermin tata kelola pendidikan daerah antara keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan tuntutan akuntabilitas publik di Kabupaten Berau.
Jurnalis DK Berau.















