Jakarta, Pada Jumat, 10 April 2026, di Kejaksaan Agung RI, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan melalui Penyerahan Tahap VI. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp31,3 triliun. Ia menegaskan bahwa angka tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat, termasuk potensi untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah serta menyediakan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahap ini, total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11,4 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, serta denda lingkungan hidup. Kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan.
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga menunjukkan kinerja signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas telah berhasil merebut kembali lebih dari 5,8 juta hektare lahan perkebunan sawit serta lebih dari 10 ribu hektare kawasan pertambangan.
Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi penting seperti Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh dan kawasan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat. Selain itu, sebagian lahan juga dialokasikan melalui mekanisme antar lembaga negara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, total nilai penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dicapai Satgas PKH sejak awal pembentukannya telah mencapai lebih dari Rp371 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan konsisten. Ia menyampaikan bahwa lemahnya penegakan hukum akan berdampak pada hilangnya aset negara dan menurunnya kepercayaan publik. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas diyakini mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melawan praktik ilegal yang merusak kawasan hutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga kekayaan alam Indonesia, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya tersebut dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jurnalis: Marihot















