Berau, Kalimantan Timur – Ketegangan serius mengguncang wilayah lingkar tambang PT Berau Coal setelah dua kesultanan berpengaruh, Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur, mengeluarkan ultimatum keras terkait dugaan penahanan satu unit excavator tanpa dasar hukum yang jelas selama dua tahun.
Peristiwa ini memuncak pada Sabtu, 11 April 2026, ketika rombongan yang dipimpin langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A., bersama Sultan Raja Muda Perkasa, PJM Adji Raden Moh, serta didampingi tokoh adat dan aliansi organisasi masyarakat, mendatangi lokasi operasional perusahaan untuk mengambil alat berat yang diklaim sebagai milik sah Kesultanan.
Namun, upaya tersebut terhenti di lapangan. Rombongan dihadang barikade pengamanan yang melibatkan aparat dari Mako Brimob Berau dan satuan keamanan internal perusahaan. Situasi pun memanas ketika terjadi adu argumen antara pihak kesultanan dengan Chief Security PT Berau Coal, Narko, yang dinilai tidak menunjukkan etika terhadap pemimpin adat setempat.
Konflik dipicu oleh dugaan penahanan sepihak satu unit excavator milik Sultan Sambaliung sejak tahun 2024 tanpa laporan polisi maupun proses hukum yang sah.
Pihak yang terlibat meliputi Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur, manajemen serta pengamanan PT Berau Coal, aparat keamanan, serta tokoh hukum dan adat. Dua tokoh penting Berau yang turut menyoroti peristiwa ini adalah:
M. Fatur, S.H., selaku kuasa hukum Kesultanan Sambaliung
Adji Raden Moh, tokoh adat yang mendampingi langsung di lapangan
Puncak ketegangan terjadi pada 11 April 2026, sementara dugaan penahanan alat berat telah berlangsung sejak 2024 hingga April 2026.
Lokasi kejadian berada di area operasional tambang PT Berau Coal, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan penelusuran pihak kesultanan kepada Polres Berau dan Kejaksaan, tidak ditemukan laporan resmi ataupun proses hukum terkait penahanan alat tersebut. Hal ini memunculkan dugaan tindakan melawan hukum oleh pihak perusahaan, sekaligus memicu kemarahan masyarakat adat.
Kuasa hukum kesultanan, M. Fatur, menegaskan bahwa penahanan aset tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut kliennya telah menempuh jalur persuasif selama dua tahun, namun tidak mendapat penyelesaian.
Setelah lama menunggu kejelasan, pihak kesultanan memutuskan mengambil langkah langsung dengan mendatangi lokasi. Namun, alih-alih mendapat solusi, mereka justru dihadang dan diperingatkan bahwa pengambilan alat secara paksa dapat dianggap sebagai pencurian.
Situasi semakin memanas karena tidak hadirnya perwakilan manajemen senior perusahaan di lokasi untuk melakukan mediasi. Hal ini memperburuk persepsi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap perusahaan dan aparat hukum.
Ultimatum dan Ancaman Aksi Ada
Merespons kebuntuan tersebut, Sultan Datu Amir mengeluarkan ultimatum 48 jam kepada PT Berau Coal. Ia menegaskan bahwa jika hingga Senin, 13 April 2026 alat berat tersebut tidak dikeluarkan, maka kesultanan dan aliansi masyarakat adat akan turun langsung dengan pendekatan hukum adat.
Selain itu, kesultanan juga berencana menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak keamanan perusahaan, termasuk tuntutan agar salah satu pejabat keamanan meninggalkan wilayah Berau.
Dalam pernyataannya, Sultan juga menyampaikan permintaan terbuka kepada pemerintah pusat—termasuk Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri—untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Ia menilai sistem penegakan hukum di daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat adat.
Hingga saat ini, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan alat berat tersebut. Sementara itu, kondisi di sekitar area tambang masih berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan, dengan potensi eskalasi konflik yang masih terbuka.
Kasus ini bukan sekadar sengketa aset, tetapi telah berkembang menjadi simbol benturan antara hukum formal dan hukum adat, sekaligus ujian bagi kehadiran negara dalam menjamin keadilan di wilayah yang kaya sumber daya namun rentan konflik.
Tim DK.















