Jakarta, 17 April 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Direktur Tata Usaha Negara pada JAM DATUN, Yuni Daru Winarsih, menghadiri sidang pengujian Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15 April 2026. Kehadiran tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.
Sidang ini membahas permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHAP Tahun 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan keterangan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHAP Baru telah dirancang secara komprehensif baik dari sisi formil maupun materiil, dengan mengacu pada konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Salah satu poin penting adalah pengakuan terhadap peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan (restoratif), bukan semata-mata represif.
Pemerintah juga menilai bahwa keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP justru memperkuat hubungan antara hukum acara pidana dengan sistem pemasyarakatan. Pengaturan tersebut bersifat integratif, sementara rincian teknis tetap diatur dalam undang-undang khusus di bidang pemasyarakatan.
Terkait penerapan restorative justice, Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, selama tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang jelas. Setiap penyelesaian perkara secara restoratif wajib dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum guna menjaga akuntabilitas.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Hal ini merupakan bagian dari prinsip diferensiasi fungsional, di mana masing-masing institusi—kepolisian, kejaksaan, dan peradilan—memiliki peran yang jelas dan terkoordinasi. Dalam pelaksanaannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, Pemerintah berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat bahwa KUHAP Baru telah dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang modern, terpadu, dan berkeadilan.
Jurnalis DK: MR.















