TANJUNG REDEB— Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dalam pembahasan program Corporate Social Responsibility (CSR) menuai sorotan tajam. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur menilai langkah tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Rapat yang berlangsung baru-baru ini itu melibatkan sejumlah perusahaan, terutama dari sektor pertambangan, dengan agenda membahas alokasi, sinkronisasi, serta arah program CSR untuk tahun 2026. Namun, pelaksanaannya yang tertutup tanpa akses bagi media dan masyarakat memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi lembaga legislatif tersebut.
Ketua AKPERSI Kaltim Dedison Jupray, S.H menegaskan, isu CSR bukan sekadar urusan internal antara pemerintah dan perusahaan, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya di wilayah terdampak operasional perusahaan.
“CSR adalah hak masyarakat yang dijamin regulasi. Ketika pembahasannya dilakukan tertutup, publik kehilangan ruang untuk mengawasi,” ujarnya.
Secara regulatif, kewajiban CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara itu, prinsip keterbukaan informasi publik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan yang berdampak luas.
AKPERSI menilai, pembahasan terkait distribusi dan prioritas program CSR seharusnya dilakukan secara terbuka guna memastikan akuntabilitas. Terlebih, dana CSR kerap menyangkut nilai besar dan berpotensi menentukan arah pembangunan sosial di daerah.
Keputusan DPRD Berau menggelar rapat tertutup dinilai kontradiktif dengan sikap lembaga tersebut sebelumnya yang mendorong perusahaan agar transparan dalam pengelolaan CSR.
Pihak DPRD Berau menyatakan bahwa penutupan rapat merupakan hasil kesepakatan internal forum dikutib disalah satu media lokal. Mereka juga menegaskan tidak ada niat untuk menutup-nutupi informasi dari publik. Bahkan, pimpinan DPRD disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas kebijakan tersebut.
Dedison menilai, langkah ini tetap berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Minimnya keterbukaan dalam pembahasan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut dana CSR, membuka ruang terjadinya konflik kepentingan hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Transparansi adalah fondasi akuntabilitas. Tanpa itu, publik sulit memastikan apakah program benar-benar tepat sasaran,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Rapat tersebut digelar di ruang Rapat DPRD Berau, Kabupaten Berau, dalam pembahasan program CSR.
Forum tersebut diikuti oleh DPRD Berau, sejumlah perusahaan sektor pertambangan, serta pihak terkait lainnya. Namun, media dan masyarakat tidak diberi akses untuk meliput jalannya rapat.
AKPERSI dan berbagai elemen masyarakat mendorong DPRD Berau agar lebih konsisten menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap pembahasan kebijakan publik. Pengawasan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memastikan program CSR benar-benar memberikan manfaat maksimal dan tepat sasaran.
Kritik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, setiap kebijakan publik harus dapat diakses, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pungkas Dedison kepada media.
Humas DPD AKPERSI Kaltim.















