Jakarta, 23 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Persidangan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
2. Arief Sukmara dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
3. Toto Nugroho dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
4. Hasto Wibowo dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
5. Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Seluruh terdakwa juga diperhitungkan masa penahanan sementara dan tetap berada dalam tahanan. JPU menegaskan bahwa apabila denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Jurnalis: MR















