TANJUNG REDEB – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menuai sorotan. Kali ini, kondisi memprihatinkan terlihat pada bangunan eks Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Berau yang berlokasi di Jalan Pemuda, salah satu jalur protokol di Tanjung Redeb. Gedung tersebut kini tampak terbengkalai dan mengalami kerusakan di berbagai bagian, memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor pelayanan pariwisata itu telah ditinggalkan sejak Disbudpar pindah ke gedung baru di Jalan Pulau Derawan, Tepian Teratai. Namun sejak ditinggalkan, tidak terlihat adanya pengamanan maupun pemeliharaan yang memadai. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian gedung tampak rusak, bahkan fasilitas interior yang dulunya dirancang untuk kenyamanan tamu wisata kini hilang atau hancur. Serambi samping yang dahulu digunakan sebagai kantin umum juga dilaporkan telah dibongkar.
Permasalahan ini semakin mengemuka setelah diketahui bahwa tiga forum di bawah naungan Kesbangpol Berau, yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), sempat mengajukan permohonan pinjam pakai gedung tersebut. Permohonan itu diajukan sekitar enam bulan sebelum Disbudpar pindah dan bahkan disebut telah memperoleh disposisi persetujuan dari Bupati Berau.
Namun dalam perkembangannya, pihak BPKAD melalui pejabat terkait justru menginformasikan bahwa gedung tersebut akan digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sayangnya, hingga kini tidak ada realisasi pemanfaatan oleh pihak mana pun. Gedung dibiarkan kosong tanpa kepastian fungsi, hingga akhirnya mengalami kerusakan parah.
Kondisi ini memicu kritik dari publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sistem pengamanan aset daerah dijalankan oleh BPKAD. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan aset, BPKAD dinilai lalai karena tidak mampu menjaga nilai dan fungsi aset tersebut.
Padahal, Pemkab punya OPD pengamanan aset seperti SATPOL yang seharusnya dapat berfungsi dalam kontrol rutin terhadap aset pemkab agar tetap terjaga Aset Pemda tersebut.
Secara prosedural, setiap perpindahan penggunaan aset seharusnya disertai dengan serah terima yang jelas, termasuk pengamanan fisik seperti penguncian dan pengawasan rutin. Namun fakta di lapangan menunjukkan gedung dapat diakses secara bebas, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
“Ini bukan sekadar bangunan kosong, tapi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi dan pelayanan. Jika dibiarkan rusak, maka itu kerugian bagi daerah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPKAD Berau terkait kondisi tersebut. Publik pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah, termasuk penegasan tanggung jawab dan langkah konkret penyelamatan aset agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Jurnalis DK Berau















