Berau, Kalimantan Timur — Rencana peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb pada 20 Mei 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, rumah sakit yang diproyeksikan menjadi fasilitas kesehatan andalan masyarakat Berau itu dinilai belum memenuhi kesiapan teknis maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.(27/4)
Pemerintah Kabupaten Berau tetap menjadwalkan peresmian RSUD Tanjung Redeb meskipun berbagai kekurangan mendasar masih ditemukan di lapangan. Hasil inspeksi mendadak (sidak) mengungkap kondisi bangunan dan fasilitas yang belum sepenuhnya siap untuk operasional pelayanan kesehatan.
Sorotan mengarah pada Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pengambil kebijakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sebagai pengawas teknis, serta manajemen RSUD Tanjung Redeb sebagai calon operator layanan. Bupati Berau, Sri Juniarsih, bersama tim konsultan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinkes, BPKAD, dan PUPR, turun langsung melakukan sidak. Kepala Dinkes Berau, Lamlay, juga mengakui masih banyak kekurangan yang harus segera dibenahi.
Rencana peresmian RSUD Tanjung Redeb dijadwalkan pada 20 Mei 2026 di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara target peresmian dengan kesiapan riil di lapangan. Sejumlah syarat fundamental belum terpenuhi, seperti status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum lengkap, izin operasional dari Kementerian Kesehatan yang diduga belum terbit, serta belum adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, fasilitas medis masih terbatas, alat kesehatan belum terdistribusi secara merata di setiap ruangan, sistem pendingin ruangan belum optimal, dan ditemukan masalah teknis seperti rembesan air pada lantai bangunan. Kesiapan sumber daya manusia serta standar pelayanan minimal juga masih dalam tahap pemenuhan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum dapat beroperasi.
Jika peresmian tetap dilakukan tanpa kesiapan optimal, risiko serius berpotensi terjadi. Mulai dari pelayanan pasien yang tidak maksimal, keterbatasan penanganan medis, hingga terganggunya layanan Jaminan Kesehatan Nasional akibat belum adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih jauh, kondisi ini dapat membahayakan keselamatan pasien—yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan. Selain itu, pengoperasian tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar regulasi dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah: tetap memaksakan peresmian sesuai jadwal, atau menunda demi memastikan kesiapan layanan yang aman, layak, dan berkualitas.
Jurnalis DK/RED.















