• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Cahaya Ariel Amelia Simangunsong - Dandapala Contributor

Admin by Admin
April 28, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selasa, 28 Apr 2026

Kendari. Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif melalui keberhasilan proses diversi dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kdi. Proses tersebut dilaksanakan pada Rabu dan menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pendekatan ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, dengan mengedepankan dialog dan pemulihan melalui keadilan restoratif.

Dalam perkara ini, anak pelaku didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara normatif, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan diversi karena ancaman pidananya di bawah 7 tahun penjara serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses diversi dipimpin oleh hakim fasilitator, Sulasmy Tri Juniarty, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain korban, keluarga anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan, Yulianti.

Melalui musyawarah yang berlangsung secara konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pemulihan bagi korban sekaligus tanggung jawab dari anak pelaku.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan dialogis yang membuka ruang komunikasi antara para pihak. Kesepakatan yang dihasilkan menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta pembinaan anak, bukan sekadar penjatuhan sanksi.

Dalam konteks peradilan anak, pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mendorong pertanggungjawaban langsung serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.

Pengadilan menilai bahwa penerapan diversi memiliki peran penting dalam melindungi masa depan anak.

Penjatuhan pidana penjara terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti stigma sosial dan risiko pengulangan tindak pidana.

Sebaliknya, diversi memberikan ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahan tanpa kehilangan hak-haknya sebagai individu yang masih dalam proses tumbuh kembang.

Hasil musyawarah dalam perkara ini sebagaimana tercatat dalam laporan resmi menyatakan bahwa diversi berhasil dilaksanakan melalui perdamaian tanpa ganti kerugian.

Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diterima oleh pihak korban, disertai dengan kesediaan anak pelaku untuk memberikan informasi dan keterangan yang sebenar-benarnya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta melaksanakan wajib lapor secara berkala.

Selain itu, orang tua dari anak pelaku bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi anak pelaku. Kesepakatan tersebut mencerminkan keberhasilan dalam menghadirkan penyelesaian yang berimbang antara kepentingan hukum dan nilai kemanusiaan.

Keberhasilan diversi di PN Kendari ini menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan dan pembinaan. Pendekatan progresif ini diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda.(MR)

Post Views: 4
Tags: Berita Mahkamah Agung
Previous Post

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Next Post

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

Admin

Admin

Next Post
Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

April 28, 2026
Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

April 28, 2026
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

April 28, 2026

Recent News

Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

April 28, 2026
Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak

April 28, 2026
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

April 28, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

Jacob Ereste : Amanah Kaum Buruh Yang Diemban Jumhur Hidayat, Semoga Tidak Tenggelam Dalam Cuaca Ekstrem dan Politik di Tanah Air

April 28, 2026
Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit,  Sidang Chromebook Ditunda

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In