• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Admin by Admin
Mei 3, 2026
in Nasional, Teknologi
0
Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Post Views: 3
Tags: Ketum SMSI
Previous Post

PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan  

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Mei 3, 2026
PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan   

PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan  

Mei 3, 2026
SOPIR MOBIL KAMPAS BARANG CAMPURAN DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN, TEGASKAN DIPAKSA BUAT KWITANSI FIKTIF OLEH GUSTI AYU KD PARWATI   

SOPIR MOBIL KAMPAS BARANG CAMPURAN DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN, TEGASKAN DIPAKSA BUAT KWITANSI FIKTIF OLEH GUSTI AYU KD PARWATI  

Mei 3, 2026
Hari Pers Dunia: Momentum Memperkuat Peran Pers sebagai Garda Keadilan dan Mitra Kritis Pemerintah

Hari Pers Dunia: Momentum Memperkuat Peran Pers sebagai Garda Keadilan dan Mitra Kritis Pemerintah

Mei 3, 2026

Recent News

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Mei 3, 2026
PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan   

PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan  

Mei 3, 2026
SOPIR MOBIL KAMPAS BARANG CAMPURAN DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN, TEGASKAN DIPAKSA BUAT KWITANSI FIKTIF OLEH GUSTI AYU KD PARWATI   

SOPIR MOBIL KAMPAS BARANG CAMPURAN DILAPORKAN DUGAAN PENIPUAN, TEGASKAN DIPAKSA BUAT KWITANSI FIKTIF OLEH GUSTI AYU KD PARWATI  

Mei 3, 2026
Hari Pers Dunia: Momentum Memperkuat Peran Pers sebagai Garda Keadilan dan Mitra Kritis Pemerintah

Hari Pers Dunia: Momentum Memperkuat Peran Pers sebagai Garda Keadilan dan Mitra Kritis Pemerintah

Mei 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Mei 3, 2026
PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan   

PT Aksara Cristy Legal Tawarkan Teknologi Pirolisis “Solusi Aksara” untuk Atasi Timbunan Sampah TPA Tabanan  

Mei 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In