JAKARTA, 3 MEI 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar yang menyebutkan bahwa Direktur PPA PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Nunuk, S.H., M.H. yang mengeluarkan keputusan penghentian proses hukum dalam kasus TPKS mantan anggota LPAI, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan fakta yang terjadi.
Setelah dilakukan komunikasi langsung antara Ketua Umum TRCPPA Indonesia, Ibu Jeny Claudya Lumowa, dengan Ibu Kombes Nunuk, terungkap fakta bahwa informasi yang menyebutkan beliau yang mengeluarkan keputusan tersebut adalah TIDAK BENAR.
FAKTA: KASUS LAMA, DIR BUKAN PERANGKAT GELAR PERKARA
Diketahui, kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah diproses jauh sebelum Ibu Nunuk menjabat pada posisi tersebut.
SURAT RESMI MENYATAKAN KASUS DIPROSES
Berdasarkan surat resmi Polda Jateng Nomor: B/175/XII/RES.1.24./2022/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2022 yang ditandatangani oleh AKBP Budi Priyanto, disebutkan dengan jelas:
“Perkara yang Saudari laporkan, masih dalam tahap penyelidikan dan rencana tindak akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.”
PENJELASAN TENTANG GELAR PERKARA
– Secara struktur organisasi dan wewenang, Direktur BUKAN MERUPAKAN PERANGKAT GELAR PERKARA.
– Keputusan dihasilkan melalui forum gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan wewenang sesuai prosedur.
STATUS HUKUM YANG BENAR
– Perlu diluruskan, status kasus tersebut BUKAN SP3 (Surat Penghentian Penuntutan), melainkan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN, karena kasus tersebut memang masih berada dalam tahap penyelidikan.
– Ibu Kombes Nunuk hanya menerima laporan bahwa rekomendasi hasil gelar perkara menyatakan “BELUM DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA”.
– Berdasarkan hasil keputusan tersebut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang kuat dan relevan, maka pihak yang berkepentingan silakan mengajukannya kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
SITUASI SAAT PERTEMUAN
Dalam pertemuan yang berlangsung, terdapat beberapa hal penting yang perlu diluruskan terkait situasi saat itu:
– TIDAK ADA KORBAN yang hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
– Di tengah pertemuan, Ibu Kombes Nunuk DIPANGGIL OLEH PIMPINAN secara mendadak sehingga waktu diskusi menjadi sangat terbatas.
MAKSUD UCAPAN “SILAKAN PRAPERADILAN”
Karena waktu yang terbatas dan harus segera meninggalkan tempat, Ibu Kombes Nunuk menyampaikan:
“Apabila ada pihak yang tidak puas dengan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyelidik, maka ada saluran atau mekanisme hukum yang bisa ditempuh yaitu melalui mekanisme Praperadilan.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks INFORMASI DAN ARAHAN HUKUM, bukan bermaksud menantang atau meremehkan, melainkan menjelaskan jalan hukum yang terbuka bagi pihak yang merasa berhak.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Dikeluarkan oleh:
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
TRCPPA INDONESIA
3 MEI 2026
#KlarifikasiKasus
#KombesNunuk
#PoldaJateng
#InformasiAkurat















