DENPASAR, — PT Aksara Bali Property mengimbau masyarakat mewaspadai oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tanpa dasar hukum jelas. Imbauan ini disampaikan setelah tim lapangan perusahaan kembali menerima gangguan klaim sepihak.
Perwakilan PT Aksara Bali Property, Made Hiroki, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2026. “Hari ini kami menerima laporan dari tim lapangan bernama Indah. Ada orang tidak dikenal datang ke lokasi dan mengaku lahan tersebut milik bosnya, yang dikenal dengan alias Pak Pande Yudi,” kata Made, Rabu [7/5/2026].
*Nama di SHM Berbeda*
Made menegaskan, setelah dilakukan pengecekan dokumen, nama yang diklaim oknum tersebut tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik. “SHM atas nama tersebut berbeda dengan yang diakuin. Jadi klaim sepihak ini tidak berdasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan, pemasaran, maupun penguasaan lahan oleh PT Aksara Bali Property selalu berdasarkan dokumen resmi, legalitas sah, serta prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai pemilik, kuasa, atau orang dekat pemilik tanpa dapat menunjukkan dokumen valid.
*Laporkan ke Jalur Hukum*
Made menyebut tindakan klaim sepihak dan intimidasi di lapangan sangat merugikan dan menimbulkan keresahan, baik bagi tim maupun calon pembeli yang bertransaksi resmi. “Kami menghormati siapa pun yang merasa memiliki hak. Silakan buktikan lewat jalur hukum, bukan dengan mendatangi lokasi dan membuat resah,” tegasnya.
PT Aksara Bali Property menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap segala bentuk intimidasi, pengakuan sepihak, maupun upaya menghambat proses yang sah. Perusahaan juga telah melaporkan gangguan ini ke pihak berwenang.
Made menambahkan, masyarakat yang ingin memastikan status lahan dapat melakukan pengecekan legalitas sertifikat, identitas pemilik sah, serta memastikan seluruh proses melalui jalur resmi dan profesional. “Hati-hati dengan modus seperti ini. Jangan sampai dirugikan,” katanya.
DW















