(DK), Predikat “Kabupaten Layak Anak” seharusnya menjadi bukti tertinggi bahwa suatu daerah telah berhasil menciptakan lingkungan yang aman, terlindungi, dan menjamin sepenuhnya hak-hak serta keselamatan anak.
Namun kenyataan yang terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, justru sangat memprihatinkan dan bertolak belakang dengan makna penghargaan tersebut.
Situasi yang semakin mengkhawatirkan ini mendorong saya selaku Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia untuk dengan tegas namun tetap santun menyampaikan permohonan kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia agar segera meninjau dan mencabut status yang disandang daerah ini.
Data Nyata Kasus di Lapangan
Berdasarkan pemantauan langsung dan data resmi yang diperoleh TRCPPA Indonesia, kondisi perlindungan anak di Berau berada dalam keadaan darurat. Hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir saja, tercatat sebanyak 15 laporan resmi kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, sebagian besar masih berusia di bawah umur. Angka ini sangat tinggi, mengerikan, dan merupakan tanda bahaya yang tidak bisa lagi diabaikan atau ditutupi.
Data lebih lengkap menunjukkan gambaran yang semakin memburuk: sepanjang tahun 2025 tercatat ada 67 kasus kekerasan terhadap anak, dan sebanyak 56 di antaranya merupakan tindakan pencabulan atau kekerasan seksual.
Belum lama ini pun terungkap kasus serius, seperti seorang pendidik yang diduga mencabuli lima anak penyandang disabilitas serta mantan tokoh masyarakat yang diduga telah memperkosa lebih dari 17 anak.
Semua ini membuktikan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak di Berau bukan sekadar isu, melainkan kenyataan pahit yang terjadi setiap harinya.
Pertanyaan Tajam: Apa yang Sebenarnya Dilakukan Bupati Berau?
Melihat fakta yang begitu memilukan ini, timbul satu pertanyaan yang terus bergema di hati masyarakat dan kami di TRCPPA Indonesia: “Selama ini Bupati Berau sebenarnya mengerjakan apa saja?”
Jika predikat “Kabupaten Layak Anak” telah diberikan, berarti Bupati selaku pemimpin tertinggi di daerah memikul tanggung jawab terbesar untuk menjamin keselamatan dan perlindungan anak.
Namun tingginya jumlah kasus yang terjadi dalam waktu singkat ini membuktikan adanya kegagalan total dalam pengawasan, perencanaan, hingga pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Di mana langkah pencegahannya?
Di mana sistem pengamanan yang seharusnya menjaga anak dari bahaya? Mengapa kejahatan ini justru terus berulang dan makin marak terjadi?
Sampai saat ini, belum terlihat adanya langkah nyata yang tegas, menyeluruh, dan berdampak nyata dari Pemerintah Kabupaten Berau untuk menghentikan rangkaian kejahatan ini.
Tampaknya predikat tersebut hanya dijadikan sekadar lambang kehormatan di atas kertas, tanpa dibarengi kesungguhan hati dan tindakan nyata untuk melindungi generasi penerus bangsa.
Bupati tidak boleh hanya menerima penghargaan, tetapi harus pula bertanggung jawab penuh ketika penghargaan itu ternyata tidak berarti apa-apa di tengah penderitaan anak-anak rakyatnya.
Alasan Kuat Permohonan Pencabutan Status
Menurut pandangan TRCPPA Indonesia, pencabutan status Kabupaten Layak Anak bukanlah semata-mata untuk menjatuhkan nama baik daerah, melainkan merupakan langkah yang sangat mendesak dan perlu dilakukan.
Selama predikat itu masih disandang, kesan bahwa daerah ini sudah aman justru menutupi kenyataan pahit yang ada, serta melemahkan semangat untuk memperbaiki segala kekurangan yang parah terjadi.
Hal ini juga menjadi teguran keras kepada Bupati dan seluruh jajarannya agar segera bangkit, bekerja sungguh-sungguh, dan membenahi seluruh sistem yang selama ini terbukti gagal melindungi anak-anak Berau.
Seruan Kepada Ibu Menteri PPPA
Atas dasar keprihatinan yang mendalam, rasa tanggung jawab, serta demi keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia, saya selaku Ketua Nasional TRCPPA Indonesia dengan segala hormat memohon kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Segeralah meninjau kembali dan mencabut status Kabupaten Layak Anak yang dimiliki oleh Kabupaten Berau.
Langkah ini menjadi peringatan tegas bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus dibuktikan dengan keadaan yang aman dan terjamin. Saya menegaskan kembali: demi keselamatan anak-anak, demi keadilan, dan demi agar pemimpin daerah benar-benar bertanggung jawab atas tugas yang diembannya, saya tidak akan berhenti bersuara sampai perubahan nyata benar-benar terwujud di Kabupaten Berau.
Predikat layak anak haruslah diperoleh karena kenyataan di lapangan, bukan karena administrasi semata. Selama masih ada 15 kasus pencabulan yang terjadi dalam sebulan, selama masih ada anak yang menjadi korban tanpa perlindungan yang layak, maka Berau belum pantas menyandang sebutan tersebut. Semoga pencabutan ini menjadi titik tolak perubahan besar, agar Bupati dan seluruh jajarannya akhirnya sadar, bekerja dengan sepenuh hati, dan menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi setiap anak di Berau.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia
Jeny Claudya Lumowa















