SANGATTA, 15 Mei 2026 – Mafia BBM subsidi kembali digulung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menunjukkan taringnya dengan membongkar praktik kotor penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis Pertalite yang selama ini merampas hak rakyat kecil.
Tak tanggung-tanggung, empat pelaku berinisial EHN, HMP, KM, dan M diringkus dalam operasi tegas sejak April hingga Mei 2026. Dari tangan mereka, polisi menyita 6.725 liter BBM subsidi, empat unit mobil, ratusan jerigen, hingga perlengkapan operasional yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini kejahatan terorganisir. Para pelaku dengan sengaja memodifikasi kendaraan, memborong BBM subsidi di berbagai SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Sementara di sisi lain, masyarakat justru harus antre dan kesulitan mendapatkan BBM.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini. “Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak masyarakat. Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang bermain di balik BBM subsidi akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya keras.
Senada, Kanit Tipidter Iptu Rizky Alief Dharmawan mengungkap bahwa praktik ini diduga bukan kerja individu semata, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Modusnya sistematis. Mereka membeli berulang, menimbun, lalu menjual kembali. Ini jelas praktik ilegal yang merusak distribusi dan harus dihentikan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polisi kini masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jaringan mafia BBM subsidi tidak boleh dibiarkan tumbuh. Aparat memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh aktor di balik praktik ini terseret ke meja hijau.
Masyarakat pun diperingatkan keras:
Jangan coba-coba bermain dengan BBM subsidi. Selain melanggar hukum, tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Timur dan siap menghadapi proses hukum. Ancaman pidana berat menanti—tanpa kompromi.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















