*JAKARTA* — Perkara sengketa tanah antara ahli waris Alm. Alin bin Embing dengan PT Jaya Real Property Tbk terkait proyek Bintaro Exchange, Tangerang Selatan, memasuki tahap akhir. Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, mengatakan proses hukum yang berjalan lama kini berada di ambang penyelesaian.
Poly menyatakan tim hukum akan terus mengawal hingga hak atas tanah kliennya dipulihkan apabila putusan berpihak kepada Ibu Yatmi.
“Perjuangan ini tidak mudah. Ada tekanan dalam prosesnya, tetapi klien kami tetap bertahan. Kami berdiri di ambang penyelesaian yang ditempuh melalui jalur hukum,” ujar Poly dalam pesan singkat WhatsApp Sabtu (16/5/2026).
Menurut Poly, kasus ini mencerminkan persoalan yang kerap dialami warga kecil dalam menghadapi sengketa lahan dengan pihak yang memiliki sumber daya besar. Tugas kuasa hukum, katanya, adalah memastikan hak klien didengar dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bagi Ibu Yatmi, sengketa ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga kehormatan keluarga. Sebagai ahli waris, ia keberatan karena makam orang tua dan leluhurnya dipindahkan tanpa seizin keluarga. “Perasaan hati seorang ibu yang melihat makam leluhurnya dipindahkan tanpa izin tentu sangat berat,” kata Poly mengutip kliennya.
Ibu Yatmi selaku ahli waris Alm. Alin bin Embing juga melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Dede Yusuf. Surat tertanggal 6 Mei 2026 itu meminta Komisi II mengawal proses audit HGB Nomor 2168 & 2308 atas nama PT Jaya Real Property di Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dalam surat tersebut, Yatmi binti Jeman mengaku sebagai ahli waris tunggal berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa. Ia mempersoalkan terbitnya HGB di atas tanah Girik C.428 seluas 11.320 m² di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diklaim milik almarhum ayahnya.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Inspektorat Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, I Made Daging. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut RDPU Komisi II DPR RI pada 24 September 2025.
“Kami mohon Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkenan memantau serta mengawal proses audit yang tengah berjalan. Ini langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang,” tulis Yatmi dalam suratnya.
Ibu Yatmi berharap perjuangan panjang ini segera membuahkan keadilan.
“Semoga doa yang selama ini dipanjatkan akan segera dikabulkan demi keadilan. Mengingat saya sudah lelah, sudah capek, saya kepinginnya cuma ingin dibayar,” ujarnya.
Poly Betaubun menambahkan, tim hukum berkomitmen mengawal proses eksekusi putusan agar tidak ada tindakan lanjutan yang merugikan kliennya. Ia menyebut hasil akhir kasus ini penting bagi warga lain yang menghadapi persoalan serupa.
Sengketa lahan antara Ibu Yatmi dan PT Jaya Real Property Tbk sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
DW















