Jakarta, 21 Mei 2026 — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula ketika SDT mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi secara tidak sah. Penyidik menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang benar dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Meski dinilai tidak memenuhi syarat, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah tambang seluas 4.084 hektare.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Aktivitas penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa verifikasi yang semestinya dan melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Penyidik juga mengungkap bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan, meskipun nilai kerugian belum diungkap secara resmi.
Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(MR).















