Indragiri Hulu, Riau – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ratusan unit rakit tambang ilegal terlihat beroperasi di aliran Sungai Kuantan Tenang, tepatnya di kawasan Desa/Kelurahan Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir.
Pantauan tim media di lapangan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.57 WIB menunjukkan deretan rakit kayu yang dilengkapi mesin dompeng, pompa keong berukuran besar, hingga pipa paralon berjajar di sepanjang aliran sungai. Aktivitas tersebut berlangsung tidak jauh dari Masjid Tua yang selama ini menjadi ikon kawasan tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aparat kepolisian sebenarnya pernah melakukan penertiban di lokasi tersebut. Namun, aktivitas tambang ilegal kembali berjalan hanya beberapa pekan setelah penindakan dilakukan.
“Pihak Polsek Peranap pernah beberapa kali turun ke lokasi. Bahkan ada ponton PETI yang dibakar. Tapi tidak lama kemudian aktivitas kembali berjalan seperti sekarang,” ujar warga kepada tim media.
Tim media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaedi, melalui pesan WhatsApp. Keterangan tersebut disebut telah terdokumentasi dalam bentuk tangkapan layar.
Diduga Langgar UU Minerba dan Lingkungan Hidup
Maraknya aktivitas tambang ilegal dengan jumlah mencapai ratusan rakit diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Besarnya skala operasi membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan dan penegakan hukum dari aparat terkait. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau, agar segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sungai Tercemar, Warga Resah
Warga Pulau Rahman, Pulau Jambu, serta masyarakat di sekitar Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir mengaku sudah lama mengeluhkan kondisi Sungai Kuantan Tenang yang semakin tercemar akibat aktivitas PETI.
Beberapa dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:
Kekeruhan air sungai, akibat pengerukan dasar sungai menggunakan mesin sedot.
Abrasi tebing sungai, karena struktur tanah di pinggir sungai menjadi labil.
Ancaman pencemaran merkuri, yang diduga digunakan dalam proses pemisahan emas dan berpotensi merusak ekosistem sungai serta kesehatan warga.
Warga menyebut kondisi air sungai kini tidak lagi layak digunakan sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut disebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya penertiban lanjutan dari aparat berwenang.
Masyarakat mendesak agar:
1. Polres Inhu segera melakukan patroli dan penyitaan alat tambang di titik-titik yang telah teridentifikasi.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran sungai.
3. Gakkum KLHK turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Keberadaan ratusan rakit PETI yang beroperasi secara terbuka di aliran Sungai Kuantan Tenang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan ekosistem sungai di Kecamatan Peranap.
TIM.















