*JAKARTA* – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka perkembangan penanganan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Desakan itu disampaikan menjelang Hari Anti Tambang (HATAM) yang diperingati setiap 29 Mei.
Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar, mengatakan 22 IUP tersebut telah masuk tahap penyelidikan Kejati Maluku Utara sejak Maret 2024. Hingga kini, menurutnya, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan di ruang publik.
“Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu,” kata Faiz, Rabu (28/5/2026).
Pada 19 Maret 2024, Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga Surat Perintah Penyelidikan bernomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PMPTSP Malut Bambang Hermawan, disebut telah dimintai keterangan.
LATAMLA menilai dugaan pelanggaran bersifat serius karena 22 IUP tersebut diduga diterbitkan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketentuan itu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
“AMDAL adalah instrumen ilmiah hukum yang wajib dimiliki proyek berskala besar atau berisiko tinggi. Mengabaikannya membuka ruang kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” ujar Faiz.
Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang sudah terasa di Halmahera dan wilayah Maluku Utara lainnya, meski sebagian perusahaan mengantongi izin lengkap. Jika perusahaan tanpa izin sah beroperasi, risiko kerusakan dinilai lebih besar.
LATAMLA juga mendesak Kementerian ESDM mencabut izin dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Organisasi itu berharap Hari Anti Tambang menjadi momentum bagi aparat penegak hukum membuktikan independensi.
Berikut daftar 22 perusahaan yang disebut LATAMLA memiliki IUP bermasalah dan tanpa AMDAL:
PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.
Upaya konfirmasi ke Kejati Maluku Utara dan Kementerian ESDM masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.(DW).















