• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tanah Hak Ulayat: 47 Tahun Dikuasai BUMN, Ganti Rugi Belum Jelas

Admin by Admin
Mei 29, 2026
in Daerah
0
Tanah Hak Ulayat: 47 Tahun Dikuasai BUMN, Ganti Rugi Belum Jelas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Oleh: Henta*  

*YAPEN* – Bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, tanah bukan sekadar benda mati. Tanah adalah nyawa, identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan yang dijaga turun-temurun.

Pengakuan itu tegas tertulis dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hukum negara mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Namun di Kabupaten Kepulauan Yapen, pengakuan itu belum diterjemahkan dalam praktik. Sejak 1979, lahan seluas 20.250 m² milik keluarga Tanawani Tanao Tarau digunakan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Serui untuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pembangunan fasilitas energi. Hingga 47 tahun berjalan, masyarakat pemilik hak ulayat belum menerima ganti rugi maupun penyelesaian hukum atas tanah tersebut.

Penguasaan Tanpa Penyelesaian

Lahan yang dulu berupa hutan, ladang, dan pemukiman adat kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Kehadiran perusahaan awalnya diterima warga dengan harapan ada kemajuan dan penyelesaian hak yang layak.

Harapan itu tak kunjung datang. Selama hampir setengah abad, perusahaan menguasai dan memanfaatkan lahan secara penuh, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.

Masalah utamanya sederhana: status penguasaan lahan belum jelas dan belum ada pembayaran ganti rugi yang sah. Berdasarkan prinsip hukum agraria, penggunaan tanah milik pihak lain, termasuk hak ulayat, wajib didasari perjanjian adil dan disertai ganti rugi yang sesuai nilai ekonomi serta sosial budaya.

Faktanya, tidak ada dokumen perjanjian resmi antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan maupun pemerintah. Akibatnya, tidak ada kompensasi selama puluhan tahun, status hak tanah belum beralih, dan tidak ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses mengelola sumber daya alam di wilayahnya tanpa mendapat manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka. Padahal, nilai ekonomi yang diperoleh negara dan perusahaan dari lahan itu sangat besar selama 47 tahun beroperasi.

Dasar Hukum Sudah Ada, Pelaksanaan Belum

Negara sebenarnya telah memberi perlindungan hukum yang kuat. Selain UU Pokok Agraria Pasal 3, ada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak ulayat adalah hak milik masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi negara.

Artinya, penggunaan tanah oleh BUMN sekalipun tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat adat. Kepentingan umum harus sejalan dengan keadilan bagi warga yang tanahnya digunakan. Menguasai tanah puluhan tahun tanpa penyelesaian hak dan ganti rugi sama saja dengan pengambilalihan hak milik secara sepihak.

Jalan Penyelesaian

Masalah ini berpotensi memicu konflik sosial. Masyarakat merasa haknya dirampas, sementara perusahaan beroperasi dengan risiko ketidakpastian hukum.

Penyelesaian komprehensif diperlukan. Pemerintah dan Pertamina perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi batas wilayah hak ulayat secara akurat, menghitung nilai ganti rugi sejak awal penguasaan, membuat perjanjian kerja sama yang sah, serta memberi jaminan perlindungan hak adat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Masyarakat Adat Tanawani Tanao Tarau menegaskan tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menolak cara penguasaan sepihak tanpa perjanjian dan tanpa pembayaran ganti rugi yang layak selama hampir setengah abad.

“Bagi kami, menuntut hak atas tanah sama artinya dengan mempertahankan harga diri dan masa depan keturunan,” kata perwakilan warga.

47 tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi masyarakat adat untuk menuntut haknya sendiri di atas tanah leluhur. Pengakuan dan pembayaran ganti rugi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral negara dan perusahaan.

Penyelesaian masalah ini menjadi kunci agar pembangunan energi dan ekonomi nasional berjalan beriringan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(**)

Tim DK.

Post Views: 10
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

DEKLARASI SAMSURI, S.PD.I, M.A CALON PRESIDEN RI 2029 OLEH PARTAI CINTA NEGERI

Next Post

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Admin

Admin

Next Post
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Mei 29, 2026
Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Mei 29, 2026
Kapolda Kaltim Sholat Jumat Bersama Warga Sangatta, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas di Kutai Timur

Kapolda Kaltim Sholat Jumat Bersama Warga Sangatta, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas di Kutai Timur

Mei 29, 2026
Bantuan Ternak Babi di Mimika Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Jaga Kearifan Budaya Papua

Bantuan Ternak Babi di Mimika Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Jaga Kearifan Budaya Papua

Mei 29, 2026

Recent News

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Mei 29, 2026
Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Mei 29, 2026
Kapolda Kaltim Sholat Jumat Bersama Warga Sangatta, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas di Kutai Timur

Kapolda Kaltim Sholat Jumat Bersama Warga Sangatta, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas di Kutai Timur

Mei 29, 2026
Bantuan Ternak Babi di Mimika Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Jaga Kearifan Budaya Papua

Bantuan Ternak Babi di Mimika Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Jaga Kearifan Budaya Papua

Mei 29, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Mei 29, 2026
Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Mei 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In