• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Admin by Admin
Mei 31, 2026
in Nasional, Politik
0
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan mengecam keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum anggota TNI yang menganiaya seorang siswa SMP di Medan hingga korban meninggal dunia. Saya, Sudi S. Simarmata, selaku Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan, menilai putusan tersebut tidak hanya terlalu ringan, tetapi juga keliru secara konstruksi hukum dan melukai rasa keadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Oditur Militer sejak awal telah menyertakan dakwaan alternatif pertama dengan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara khusus mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana berat apabila kekerasan itu mengakibatkan kematian. Namun, Majelis Hakim justru mengesampingkan dakwaan tersebut dan menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban. Tindakan mengejar dan memukul korban saat pembubaran tawuran dinilai hakim hanya sebagai bentuk kealpaan atau kelalaian dalam bertugas yang fatal sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Atas dasar konstruksi “kealpaan” inilah, yang ancaman maksimalnya hanya lima tahun penjara, hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

DPP GMNI menilai pertimbangan hakim tersebut sangat lemah dan berbahaya. Memukul seorang anak hingga menyebabkan kematian tidak dapat direduksi menjadi sekadar “kealpaan” atau “kelalaian bertugas”. Perbuatan aktif berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur memiliki unsur kesengajaan dalam penganiayaan, sehingga semestinya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman tujuh tahun, atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun. Dengan memilih Pasal 359 KUHP, hakim seolah menempatkan nyawa seorang anak tidak lebih berharga dari korban kecelakaan lalu lintas karena kealpaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Oditur Militer sejak awal telah menyertakan dakwaan alternatif pertama dengan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara khusus mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana berat apabila kekerasan itu mengakibatkan kematian. Namun, Majelis Hakim justru mengesampingkan dakwaan tersebut dan menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban. Tindakan mengejar dan memukul korban saat pembubaran tawuran dinilai hakim hanya sebagai bentuk kealpaan atau kelalaian dalam bertugas yang fatal sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Atas dasar konstruksi “kealpaan” inilah, yang ancaman maksimalnya hanya lima tahun penjara, hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

DPP GMNI menilai pertimbangan hakim tersebut sangat lemah dan berbahaya. Memukul seorang anak hingga menyebabkan kematian tidak dapat direduksi menjadi sekadar “kealpaan” atau “kelalaian bertugas”. Perbuatan aktif berupa pemukulan terhadap anak di bawah umur memiliki unsur kesengajaan dalam penganiayaan, sehingga semestinya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman tujuh tahun, atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun. Dengan memilih Pasal 359 KUHP, hakim seolah menempatkan nyawa seorang anak tidak lebih berharga dari korban kecelakaan lalu lintas karena kealpaan.

 

Sudi S Simarmata juga menegaskan, Mengingat pelaku adalah prajurit aktif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlaku. Prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses tanpa pandang bulu, dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila perbuatannya merusak nama baik institusi. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VIII/2010 juga tegas melarang prajurit melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Oleh karena itu, DPP GMNI mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding. Alasan banding sangat kuat karena adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum, yakni mengabaikan dakwaan primer UU Perlindungan Anak dan keliru mengkualifikasi perbuatan sengaja memukul sebagai kealpaan. Kami juga mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk segera menggelar Sidang Dewan Kehormatan Militer dan menjatuhkan sanksi *Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.*

Vonis 10 bulan atas dasar kealpaan untuk kasus kematian anak akibat pemukulan adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, dan LPSK termasuk DPP GMNI harus turut mengawal kasus ini.

Sudi S Simarmata mengingatkan Reformasi TNI menuntut prajurit profesional yang menghormati hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan adanya konstruksi hukum yang meringankan pelaku kekerasan terhadap anak. GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan tidak ada impunitas.

Sudi S Simarmata

Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-Undangan Dan Ketatanegaraan

 

 

 

 

 

Post Views: 4
Tags: Berita GMNI
Previous Post

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Next Post

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Admin

Admin

Next Post
MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Mei 31, 2026

Mei 31, 2026

Recent News

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Berpulangnya Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Mei 31, 2026

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Mei 31, 2026
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In