BERAU, KALTIM – Derap Kalimantan. Com — Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran mempertanyakan sikap serta ketegasan DPRD Kabupaten Berau dalam menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah mereka ajukan terkait persoalan konflik lahan dengan PT TRH. Senin, (1/5/2026), Kabupaten Berau.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa damai yang digelar masyarakat petani di Kantor Bupati Berau dan Kantor DPRD Berau pada Selasa, 12 Mei 2026 yang lalu. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan pernyataan sikap sekaligus aspirasi mereka terkait tanaman dan lahan yang diklaim masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
Koordinator aksi damai, H. Jainuddin, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian maupun respons resmi dari DPRD Berau mengenai permohonan RDP yang telah disampaikan.
Menurutnya, persoalan status lahan yang diklaim sebagai kawasan konsesi perusahaan memang menjadi ranah hukum dan administrasi yang harus dihormati. Namun demikian, ia menilai perusahaan juga perlu melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan.
“Kalau memang lahan itu diklaim sebagai kawasan konsesi, itu hak perusahaan. Tetapi ketika lahan tersebut sudah puluhan tahun dibiarkan dan tidak diawasi, sementara masyarakat telah mengelolanya serta menanam berbagai komoditas hingga berproduksi, seharusnya ada pertimbangan kemanusiaan,” ujar Jainuddin.
Ia menjelaskan bahwa tanaman sawit dan berbagai tanaman produktif lainnya yang telah digarap masyarakat selama bertahun-tahun merupakan sumber penghidupan utama warga. Hasil panen dari lahan tersebut selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak mereka yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Bayangkan bagi masyarakat yang anak-anaknya sedang kuliah. Hasil dari tanaman itulah yang menjadi harapan untuk membiayai pendidikan mereka. Ketika tanaman itu hilang atau digusur, tentu beban ekonomi keluarga menjadi semakin berat,” tambahnya.
Saat audiensi dengan Bupati Berau usai aksi damai, Jainuddin mengapresiasi usulan kepala daerah yang mendorong agar perusahaan memberikan perhatian kepada masyarakat dalam bentuk kompensasi atau nilai kerohiman.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan sikap bijaksana seorang pemimpin yang hadir untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
“Bupati hadir karena ada rakyat dan masyarakat yang dipimpinnya. Apa yang disampaikan beliau agar perusahaan memberikan perhatian dalam bentuk kerohiman merupakan langkah yang bijak dan patut diapresiasi,” katanya.
DPRD Berau Diminta Tidak Diam!
Di sisi lain, masyarakat menilai DPRD Berau belum menunjukkan sikap yang jelas terhadap aspirasi yang mereka sampaikan. Saat aksi berlangsung, masyarakat berupaya menemui pimpinan dan anggota DPRD Berau. Namun, karena sebagian anggota dewan disebut sedang berada di luar daerah, massa hanya diterima oleh Sekretaris DPRD Berau, Amiruddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.
Di hadapan para demonstran yang dikawal aparat Kepolisian Resor Berau, Amiruddin menerima dokumen pernyataan sikap masyarakat dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD.
Namun hingga batas waktu yang diharapkan masyarakat, belum ada tanggapan maupun kepastian dari DPRD terkait permintaan RDP tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan di kalangan petani Gurimbang dan Suaran. Mereka berharap DPRD dapat menjalankan fungsi representasi rakyat secara maksimal dan tidak terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Jangan sampai DPRD terkesan mandul dalam menyikapi persoalan rakyat. Wujudkan slogan bahwa suara DPRD adalah suara rakyat,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Pendamping Hukum masyarakat dari Kantor Hukum H. Ideramsyah Husein, SH & Rekan, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak hidup dan keberlangsungan ekonomi mereka.
Saat dikonfirmasi media, Ideramsyah menyatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang selama dilakukan secara damai dan rasional.
“Ketika masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, tentu ada sebab yang melatarbelakanginya. Dalam kasus ini, mereka merasa kehilangan tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Karena itu, harapan dan tuntutan mereka harus dihargai,” ujarnya.
Ia juga berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif sehingga tercapai titik temu yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap masyarakat dan perusahaan dapat menemukan jalan keluar terbaik melalui musyawarah dan dialog yang terbuka. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan dan solusi yang dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.(**).
Tim DK Berau/RED.















