Kolaka, 3 Juni 2026 – Sebuah peristiwa kejahatan seksual yang sangat memilukan dan terencana terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka. Seorang perempuan muda berinisial A (nama samaran Anggita) menjadi korban kekejaman sekelompok orang yang bertindak dengan kejam, menggunakan ancaman senjata tajam, hingga merekam aksi asusila tersebut demi menekan korban. Kasus ini kini ditangani secara terpadu dan intensif oleh jajaran pengurus pusat maupun daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Berdasarkan keterangan lengkap yang diterima dari korban dan keluarganya, peristiwa bermula pada tanggal 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban Anggita dijemput oleh seorang temannya bernama Ulfa dengan ajakan untuk sekadar menghabiskan waktu bersama di Lapangan Wolo. Tanpa menduga ada niat buruk, korban pun bersedia pergi bersama.
Korban dan rombongan berada di lokasi Lapangan Wolo hingga pukul 23.20 WIB. Saat itu, cuaca di wilayah tersebut turun hujan sangat deras. Bukannya mengantar korban kembali ke rumah dengan selamat, Ulfa justru mengajak Anggita berpindah tempat menuju Tamborasi, didampingi oleh dua orang laki-laki lainnya bernama Aril dan Tesar. Di lokasi Tamborasi, mereka membawa korban masuk ke sebuah bangunan rumah kosong yang merupakan milik paman dari Tesar.
Sesampainya di rumah kosong tersebut, Tesar kemudian mengajak Anggita masuk ke salah satu kamar. Situasi berubah drastis dan menjadi sangat mencekam tepat pukul 24.00 WIB, ketika Anjas, yang merupakan paman dari Tesar, mendobrak pintu rumah dengan keras. Anjas kemudian memanggil semua orang yang ada di dalam untuk berkumpul di ruang tamu.
Di hadapan rombongan tersebut, Anjas bertindak sewenang-wenang dan mengeluarkan ancaman nyawa yang sangat serius. Ia mengacungkan senjata tajam jenis badik/kris ke arah korban. Dengan tegas dan penuh ancaman, Anjas memaksa Anggita untuk melakukan hubungan suami istri dengan keponakannya, Tesar. Ia mengancam akan membunuh Anggita saat itu juga jika korban berani menolak permintaan tersebut. Karena ketakutan nyawanya melayang, korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti perintah pelaku di bawah tekanan ancaman pembunuhan.
Kejahatan tersebut tidak berhenti pada pemaksaan hubungan badan. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Anjas kembali memanggil dua orang rekannya yang bernama Fikri dan Roni. Kedua orang ini diperintahkan secara langsung untuk melakukan perekaman video terhadap peristiwa memalukan yang dialami korban. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan psikis dan penindasan ganda, di mana korban tidak hanya dirugikan secara fisik, tetapi kehormatannya dijadikan alat rekam yang sangat merugikan masa depan dan harga dirinya.
Merasa hak dan kehormatannya telah direnggut paksa oleh sekelompok orang, korban Anggita bersama ibunya, Ibu Habiba, segera mengambil langkah hukum. Langkah awal, keduanya telah menyampaikan laporan resmi ke Polsek Wolo. Selanjutnya, guna mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan trauma secara maksimal, kasus ini juga dilaporkan secara rinci kepada jajaran TRC PPA.
PENANGANAN TERPADU: PUSAT BERGERAK BERSAMA DAERAH
Merespons laporan yang sangat serius dan mengkhawatirkan ini, penanganan kasus korban Anggita dan keluarganya kini dipimpin langsung oleh Bapak DENI TOMBILI, S.H. (Ketua Divisi Program TRC PPA Pusat), yang turun ke lokasi dan berkoordinasi erat dengan Ketua TRC PPA Kabupaten Kolaka serta seluruh tim lapangan setempat.
Deni Tombili menegaskan bahwa kehadiran pihak pusat adalah bentuk komitmen nyata organisasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, mengingat kasus ini tergolong berat dan terencana dengan ancaman kekerasan bersenjata.
“Kami turun langsung dari pusat dan bergerak bersama pimpinan daerah karena kasus ini sangat serius. Ada unsur pengancaman nyawa dengan senjata tajam, pemaksaan hubungan badan, hingga rekaman video yang jelas-jelas bertujuan menekan korban. Tidak ada kompromi untuk kejahatan seperti ini. Kami berkoordinasi penuh dengan jajaran TRC PPA Kolaka untuk mendampingi ibu dan anak ini mulai dari proses hukum, pendampingan psikologis, keamanan pribadi, hingga memastikan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya,” tegas Deni Tombili di hadapan awak media.
Koordinasi antara Pusat dan Daerah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan, mengawal laporan di kepolisian, serta memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi yang diterima korban dan keluarga dari pihak pelaku maupun pihak lain.
Pihak keluarga dan korban sangat berharap dengan pengawasan langsung dari Ketua Divisi Program TRC PPA Pusat dan dukungan penuh tim daerah, aparat penegak hukum di Kolaka dapat segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pihak yang terlibat, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.
Sumber Laporan: TRC PPA Pusat & Korwil TRC PPA Kolaka















