JAKARTA, 3 JUNI 2026 – Dunia pendidikan agama yang seharusnya menjadi benteng moral dan tempat berlindung yang paling aman bagi anak bangsa, kini berubah menjadi lokasi kekerasan tersembunyi yang sangat memilukan. Berdasarkan data valid dan penanganan langsung ratusan kasus oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, kami menemukan fakta mengerikan namun nyata:
“Sebanyak 99 persen kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren, pelakunya selalu menggunakan dalil, ayat, atau istilah agama sebagai kunci masuk untuk memanipulasi, menakut-nakuti, dan akhirnya menjadikan santriwati sebagai korban.”
Modus operandi hampir serupa di setiap kasus: pelaku yang berposisi sebagai pengasuh, kyai, ustadz, atau orang yang diagungkan, memutarbalikkan makna ajaran.
Mereka menggunakan alasan palsu seperti “ini jalan mendekatkan diri kepada Allah”, “ini bentuk pengabdian mutlak”, “ini rahasia ilmu”, hingga dalih “pengobatan spiritual/ruqyah”.
Kata-kata suci itu dipelintir menjadi senjata untuk membenarkan nafsu bejat, membungkam mulut korban, dan membuat santriwati merasa berdosa jika menolak atau berani melapor.
Kekacauan dan kerentanan ini terjadi karena selama ini pesantren banyak berjalan tanpa batasan yang jelas, tanpa pembagian wewenang yang tegas, materi pengajaran yang bebas ditafsirkan sembarangan, dan dianggap wilayah sakral yang tak boleh disentuh.
Menanggapi hal ini, Jeny Claudya Lumowa, S.H. – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, memberikan pernyataan tegas dan merumuskan JALAN KELUARNYA SECARA LENGKAP DAN TUNTAS.
Menurut beliau, perbaikan total harus dilakukan pada empat pilar utama: Peraturan, Tupoksi, Kurikulum, dan Pengawasan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pesantren dikelola sekehendak hati pengurus. Jika ingin santriwati aman, masa depan bangsa terjamin, dan agama tidak dicemari oleh tindakan asusila, maka harus ada aturan main yang jelas, tertulis, dan diawasi ketat. Tidak ada lagi kekuasaan mutlak satu orang,” tegas Bunda Jeny Claudya Lumowa.
BAGAIMANA JALAN KELUARNYA?
SOLUSI LENGKAP MENURUT TRC PPA INDONESIA
Agar pesantren menjadi aman kembali dan menjamin perlindungan anak sesuai UU No.23 Tahun 2002 jo No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berikut adalah langkah-langkah mutlak yang wajib diterapkan:
1. WAJIBKAN PERATURAN TERTULIS YANG KETAT, JELAS, DAN MENGIKAT
Tidak boleh lagi aturan lisan atau kebiasaan turun-temurun yang tidak tertulis. Harus ada Buku Peraturan Tata Tertib yang dipasang di setiap sudut asrama dan ruang belajar, yang mengatur:
Batasan Fisik: Dilarang keras pengasuh/ustadz masuk ke asrama santriwati, dilarang berduaan di ruang tertutup, dilarang kontak fisik yang tidak ada dasar syariat dan pendidikan.
Larangan Mutlak: Dilarang menggunakan dalil agama, istilah suci, atau alasan pengobatan untuk kepentingan pribadi atau berbau seksual.
Mekanisme Sanksi: Pelaku kekerasan langsung dikeluarkan, dilaporkan ke polisi, dan tidak boleh lagi mengajar di lembaga mana pun. Tidak ada istilah “diamkan saja demi nama baik”.
2. TETAPKAN TUPOKSI (TUGAS POKOK & FUNGSI) YANG JELAS DAN TERPISAH
Sumber utama kejahatan adalah kekuasaan yang menumpuk pada satu orang: mengajar, mengurus, menghukum, mengadili, dan memegang kendali segalanya. JALAN KELUARNYA: Pemisahan Wewenang.
A. Pengasuh / Pimpinan Pondok
– Tugas: Bertanggung jawab atas jalannya organisasi, keuangan, dan kesejahteraan umum.
– Bukan Wewenang: Tidak berhak mengurusi urusan pribadi santri, tidak berhak masuk ke ruang istirahat, tidak berhak memeriksa barang pribadi tanpa didampingi pengasuh wanita.
B. Tenaga Pendidik (Ustadz/Ustadzah)
– Tugas: HANYA mengajar materi pelajaran sesuai jadwal dan kurikulum yang sudah ditetapkan.
– Batasan: Ustadz laki-laki DILARANG KERAS mengajar atau berhubungan langsung dengan santriwati sendirian. Harus selalu ada pendamping wanita atau diajar oleh Ustadzah. Materi pengajaran DILARANG memasukkan tafsir pribadi yang bernuansa seksual, penakutan berlebihan, atau pembenaran kepatuhan buta.
C. Pengasuh Asrama (Wajib Wanita/Ustadzah)
– Tugas: Mengurusi kebutuhan harian, kesehatan, dan kedisiplinan santriwati. Menjadi tempat curhat dan pelapor jika ada hal mencurigakan.
– Wewenang Khusus: Berhak melarang siapa pun masuk wilayah asrama dan wajib melapor ke pihak luar jika ada tekanan atau perintah yang mencurigakan dari pimpinan.
D. Bagian Administrasi & Keuangan
– Tugas: Mengelola dana secara transparan, diaudit eksternal, agar tidak ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi pimpinan.
Intinya: Tidak ada satu orang pun yang berkuasa mutlak atas tubuh, jiwa, dan nasib santriwati. Setiap tindakan harus ada batasan dan pendamping.
3. TERAPKAN KURIKULUM PENDIDIKAN YANG BAKU, TERBUKA, DAN SEHAT
Penyimpangan ajaran terjadi karena materi yang diajarkan adalah tafsir pribadi pelaku. JALAN KELUARNYA: Kurikulum harus standar, disetujui negara, dan memuat materi perlindungan anak.
Isi Kurikulum Wajib Memuat 4 Bagian:
a. Materi Pokok Agama (Baku Nasional)
– Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, Akidah, dan Akhlak menggunakan buku standar yang disusun oleh Kementerian Agama atau lembaga resmi. DILARANG mengajarkan kitab-kitab atau tafsir buatan sendiri, tafsir kuno yang tidak relevan, atau ajaran yang mengarahkan pada kepatuhan buta kepada kyai/pengasuh melebihi kepatuhan kepada Tuhan.
– Semua materi yang akan diajarkan WAJIB DIPERIKSA dan disetujui tim kurikulum sebelum masuk kelas.
b. Pendidikan Kesehatan Reproduksi & Batas Diri
– Materi wajib: Menjelaskan batas aurat, batas pergaulan, hak diri sendiri atas tubuhnya, dan mana sentuhan yang boleh serta mana yang haram/berbahaya.
– Santriwati harus diajarkan: “Tubuhmu adalah hakmu. Kamu berhak menolak perintah apa pun, meski atas nama agama, jika itu membuatmu takut, sakit, atau dipermalukan.” c. Pendidikan Hak Asasi Manusia & Perlindungan Anak
– Mengajarkan isi UU Perlindungan Anak: Bahwa anak harus dilindungi, tidak boleh disakiti, tidak boleh dipaksa, dan memiliki hak untuk hidup aman.
– Mengajarkan bahwa agama melindungi manusia, bukan menjadikan manusia korban. Memahamkan: “Siapa pun yang menyakiti atau meminta hal kotor kepadamu, itu BUKAN perintah Tuhan, melainkan dosa besar dan kejahatan kriminal.”
d. Materi Anti-Kekerasan & Cara Melapor
– Melatih keberanian santriwati untuk membedakan mana nasihat agama dan mana penipuan.
– Mengajarkan jalur pelaporan yang aman, bukan lapor ke pengurus dalam, tapi langsung ke pihak luar.
4. PENGAWASAN EKSTERNAL: KUNCI UTAMA KEAMANAN
Ini adalah poin terpenting yang selama ini tidak ada. JALAN KELUARNYA: Lepaskan status “wilayah tertutup”.
Bunda Jeny Claudya Lumowa menegaskan:
“Selama pesantren hanya diawasi oleh dirinya sendiri, selama itu pula kejahatan akan terus terjadi dan tertutup rapat. Harus ada pengawasan dari luar. Negara, masyarakat, dan organisasi perlindungan anak wajib masuk dan mengecek.”
Dibentuk Tim Pengawas Independen: Beranggotakan unsur Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Kepolisian, dan Organisasi Perlindungan Anak seperti TRC PPA Indonesia.
Pemeriksaan Mendadak: Tim berhak masuk kapan saja tanpa pemberitahuan, memeriksa ruangan, menanyai santriwati secara tertutup (tanpa didampingi pengurus), memeriksa buku catatan, dan rekaman CCTV.
Jalur Aduan Langsung: Dipasang kotak aduan, nomor telepon, dan akses lapor langsung ke tim eksternal. Santriwati berbicara langsung ke pihak luar, tidak lewat pengasuh pondok.
Izin Bersyarat: Izin operasional pesantren harus diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil penilaian keamanan dan perlindungan anak. Jika tidak aman, izin dicabut.
PERNYATAAN AKHIR
Jeny Claudya Lumowa, S.H.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia
“Agama itu suci, pengajaran agama itu indah dan melindungi. Kejahatan terjadi karena ada manusia jahat yang memakai baju agama, memutarbalikkan dalil, dan memegang kekuasaan tanpa batas. Jalan keluarnya sudah jelas: Aturan harus tertulis, Tupoksi harus tegas, Kurikulum harus baku dan sehat, serta Pengawasan harus dari luar. Jika empat poin ini diterapkan, kami jamin 99% celah kejahatan itu akan tertutup rapat. Kami tidak akan diam melihat anak-anak Indonesia dijadikan korban atas nama apa pun. Negara wajib melindungi mereka.”
TRC PPA Indonesia siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi, memeriksa, dan memastikan setiap pesantren di Indonesia menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan benar-benar berlindung di bawah nilai-nilai agama yang sesungguhnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Juni 2026
Dikeluarkan Oleh:
DEVISI KETUA NASIONAL
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRC PPA) INDONESIA
(JENY CLAUDYA LUMOWA,
Kantor Pusat: Apartemen Metropolis, Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 127, Lantai B Unit 1107, Surabaya, Jawa Timur
Hotline: 081196001742 Email: trcppa1@gmail.com
Nomor AHU-AH.01.06-0062969















