SRAGEN, 4 JUNI 2026 – Hari ini, Pengadilan Negeri Sragen akhirnya menggelar sidang perdana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan luar biasa kejam yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial P (47 tahun), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Pelaku didakwa dengan sengaja menganiaya putra kandungnya sendiri yang masih berusia balita, baru menginjak 3,5 tahun, lalu merekam adegan penyiksaan itu dan mengirimkannya sebagai alat pemerasan kepada istrinya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Proses persidangan hari ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dan pendampingan langsung dari Bapak Suranto, S.H. – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Wilayah Jawa Tengah, yang sejak awal terungkapnya kasus ini pada bulan Februari lalu, terus turun ke lapangan, mendampingi keluarga korban, dan memastikan hukum berjalan tegas, transparan, serta adil bagi si kecil korban yang tak berdaya.
KRONOLOGI: KEJAHATAN YA MENGGEGERKAN AKAL SEHAT
Kejahatan yang melampaui batas kemanusiaan ini sebenarnya telah terjadi sejak Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, pelaku P melakukan kekerasan fisik berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih sangat kecil, lemah, dan tidak mampu melawan. Tidak cukup hanya menyakiti fisik, pelaku dengan dingin, berencana, dan penuh niat jahat merekam seluruh aksi penyiksaan tersebut ke dalam bentuk video.
Rekaman video berisi penderitaan anak itu pun sengaja dikirimkan ke sang istri yang sedang mengabdikan diri bekerja jauh di negeri orang, di Taiwan. Tujuan pelaku sangat jelas dan kejam: MEMERAS UANG. Pelaku mengancam akan terus menyakiti dan menyiksa anak tersebut jika istrinya tidak segera mentransfer uang sejumlah yang diminta. Rasa sakit hati, ketakutan, dan ketidakberdayaan sang ibu yang jauh dari anaknya, namun terpaksa menyaksikan buah hatinya disiksa lewat layar gawai, menjadi siksaan ganda yang tak terlukiskan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghindari tangkapan. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di daerah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, sambil tetap membawa serta si kecil korban dalam kondisi terluka, ketakutan, dan memprihatinkan.
Bergerak cepat menyusul laporan yang masuk, Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Akhirnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya dan korban balita berhasil diselamatkan dari cengkeraman ayah kandungnya sendiri.
Korban langsung dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk penanganan medis mendalam dan pemulihan trauma. Saat ini, korban berada dalam pengasuhan penuh, kasih sayang, dan perlindungan kakek serta neneknya, jauh dari jangkauan pelaku agar bisa berangsur pulih dan kembali ceria.
HARI INI: SIDANG PERTAMA, KASUS DIKAWAL KETAT TRC PPA JAWA TENGAH
Hari ini, 4 Juni 2026, persidangan resmi dimulai. Pelaku P telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Sragen untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Menyaksikan jalannya sidang dan mendampingi keluarga korban secara langsung, Bapak Suranto, S.H. – Ketua TRC PPA Wilayah Jawa Tengah, memberikan pernyataan tegas di hadapan wartawan usai persidangan.
“Hari ini adalah langkah awal penegakan keadilan yang kami tunggu-tunggu. Sejak kasus ini terungkap bulan Februari lalu, TRC PPA Indonesia wilayah Jawa Tengah langsung turun tangan, mengawal proses hukum, dan memastikan si kecil korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan tersangka P ini bukan lagi tindakan manusia, melainkan tindakan yang sangat biadab dan kejam. Menganiaya anak balita yang tak berdaya saja sudah dosa besar dan tindak pidana, apalagi disertai niat jahat merekam adegan sakit itu lalu dikirimkan ke ibunya untuk memeras uang. Ini menyiksa dua jiwa sekaligus: anak yang disakiti fisik dan batinnya, serta ibu yang bekerja jauh demi masa depan keluarga namun disakiti lewat ancaman video.”
Bapak Suranto menegaskan bahwa tindakan merekam kekerasan dan menjadikan anak sebagai alat tawar-menawar adalah bentuk kekerasan psikologis paling parah yang dampaknya bisa terbawa sampai anak itu dewasa dan merusak masa depannya selamanya. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar hakim memberikan putusan yang berat dan memiliki efek jera nyata.
“Anak itu titipan Tuhan, amanah yang harus dijaga, bukan barang milik orang tua yang bisa disakiti sesuka hati apalagi dijadikan mesin pencetak uang. UU Perlindungan Anak dibuat khusus untuk melindungi anak dari orang jahat, termasuk jika orang jahat itu adalah ayah kandungnya sendiri.
Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga putusan akhir berkekuatan hukum tetap. Kami minta hakim tidak pandang bulu, berikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani menyakiti anak bangsa. Anak berhak hidup aman, tumbuh bahagia, dan dicintai, bukan disiksa dan dijadikan komoditas pemerasan.”
TRC PPA Indonesia mengapresiasi langkah cepat kepolisian saat menangkap pelaku dan menyelamatkan korban, serta mengharapkan persidangan ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Perkembangan proses hukum selanjutnya dapat dipantau secara resmi melalui portal berita Kompas.com atau laman publikasi resmi Humas Polri.
TRC PPA INDONESIA: KAMI ADA UNTUK MELINDUNGI, KAMI ADA UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN.
Ditetapkan di : Sragen
Pada Tanggal : 4 Juni 2026
Dikeluarkan Oleh:
DEVISI KETUA NASIONAL
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRC PPA) INDONESIA
Didampingi Langsung Oleh:
KETUA TRC PPA WILAYAH JAWA TENGAH
(BAPAK SURANTO, S.H.)
Kantor Pusat: Apartemen Metropolis, Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 127, Lantai B Unit 1107, Surabaya, Jawa Timur
Hotline: 0811-9600-1742 | Email: humastrppa@gmail.com
Nomor AHU-AH.01.06-0062969















