• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

Admin by Admin
Juni 4, 2026
in Daerah
0
SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SRAGEN, 4 JUNI 2026 – Hari ini, Pengadilan Negeri Sragen akhirnya menggelar sidang perdana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan luar biasa kejam yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial P (47 tahun), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Pelaku didakwa dengan sengaja menganiaya putra kandungnya sendiri yang masih berusia balita, baru menginjak 3,5 tahun, lalu merekam adegan penyiksaan itu dan mengirimkannya sebagai alat pemerasan kepada istrinya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Proses persidangan hari ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dan pendampingan langsung dari Bapak Suranto, S.H. – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Wilayah Jawa Tengah, yang sejak awal terungkapnya kasus ini pada bulan Februari lalu, terus turun ke lapangan, mendampingi keluarga korban, dan memastikan hukum berjalan tegas, transparan, serta adil bagi si kecil korban yang tak berdaya.

KRONOLOGI: KEJAHATAN YA MENGGEGERKAN AKAL SEHAT

 Kejahatan yang melampaui batas kemanusiaan ini sebenarnya telah terjadi sejak Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, pelaku P melakukan kekerasan fisik berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih sangat kecil, lemah, dan tidak mampu melawan. Tidak cukup hanya menyakiti fisik, pelaku dengan dingin, berencana, dan penuh niat jahat merekam seluruh aksi penyiksaan tersebut ke dalam bentuk video.

Rekaman video berisi penderitaan anak itu pun sengaja dikirimkan ke sang istri yang sedang mengabdikan diri bekerja jauh di negeri orang, di Taiwan. Tujuan pelaku sangat jelas dan kejam: MEMERAS UANG. Pelaku mengancam akan terus menyakiti dan menyiksa anak tersebut jika istrinya tidak segera mentransfer uang sejumlah yang diminta. Rasa sakit hati, ketakutan, dan ketidakberdayaan sang ibu yang jauh dari anaknya, namun terpaksa menyaksikan buah hatinya disiksa lewat layar gawai, menjadi siksaan ganda yang tak terlukiskan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghindari tangkapan. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di daerah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, sambil tetap membawa serta si kecil korban dalam kondisi terluka, ketakutan, dan memprihatinkan.

Bergerak cepat menyusul laporan yang masuk, Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Akhirnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya dan korban balita berhasil diselamatkan dari cengkeraman ayah kandungnya sendiri.

Korban langsung dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk penanganan medis mendalam dan pemulihan trauma. Saat ini, korban berada dalam pengasuhan penuh, kasih sayang, dan perlindungan kakek serta neneknya, jauh dari jangkauan pelaku agar bisa berangsur pulih dan kembali ceria.

HARI INI: SIDANG PERTAMA, KASUS DIKAWAL KETAT TRC PPA JAWA TENGAH

Hari ini, 4 Juni 2026, persidangan resmi dimulai. Pelaku P telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Sragen untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menyaksikan jalannya sidang dan mendampingi keluarga korban secara langsung, Bapak Suranto, S.H. – Ketua TRC PPA Wilayah Jawa Tengah, memberikan pernyataan tegas di hadapan wartawan usai persidangan.

“Hari ini adalah langkah awal penegakan keadilan yang kami tunggu-tunggu. Sejak kasus ini terungkap bulan Februari lalu, TRC PPA Indonesia wilayah Jawa Tengah langsung turun tangan, mengawal proses hukum, dan memastikan si kecil korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan tersangka P ini bukan lagi tindakan manusia, melainkan tindakan yang sangat biadab dan kejam. Menganiaya anak balita yang tak berdaya saja sudah dosa besar dan tindak pidana, apalagi disertai niat jahat merekam adegan sakit itu lalu dikirimkan ke ibunya untuk memeras uang. Ini menyiksa dua jiwa sekaligus: anak yang disakiti fisik dan batinnya, serta ibu yang bekerja jauh demi masa depan keluarga namun disakiti lewat ancaman video.”

Bapak Suranto menegaskan bahwa tindakan merekam kekerasan dan menjadikan anak sebagai alat tawar-menawar adalah bentuk kekerasan psikologis paling parah yang dampaknya bisa terbawa sampai anak itu dewasa dan merusak masa depannya selamanya. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar hakim memberikan putusan yang berat dan memiliki efek jera nyata.

“Anak itu titipan Tuhan, amanah yang harus dijaga, bukan barang milik orang tua yang bisa disakiti sesuka hati apalagi dijadikan mesin pencetak uang. UU Perlindungan Anak dibuat khusus untuk melindungi anak dari orang jahat, termasuk jika orang jahat itu adalah ayah kandungnya sendiri.

Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga putusan akhir berkekuatan hukum tetap. Kami minta hakim tidak pandang bulu, berikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani menyakiti anak bangsa. Anak berhak hidup aman, tumbuh bahagia, dan dicintai, bukan disiksa dan dijadikan komoditas pemerasan.”

TRC PPA Indonesia mengapresiasi langkah cepat kepolisian saat menangkap pelaku dan menyelamatkan korban, serta mengharapkan persidangan ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Perkembangan proses hukum selanjutnya dapat dipantau secara resmi melalui portal berita Kompas.com atau laman publikasi resmi Humas Polri.

TRC PPA INDONESIA: KAMI ADA UNTUK MELINDUNGI, KAMI ADA UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN.

Ditetapkan di : Sragen

Pada Tanggal : 4 Juni 2026

Dikeluarkan Oleh:

DEVISI KETUA NASIONAL

TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRC PPA) INDONESIA

Didampingi Langsung Oleh:

KETUA TRC PPA WILAYAH JAWA TENGAH

(BAPAK SURANTO, S.H.)

Kantor Pusat: Apartemen Metropolis, Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 127, Lantai B Unit 1107, Surabaya, Jawa Timur

Hotline: 0811-9600-1742 | Email: humastrppa@gmail.com

Nomor AHU-AH.01.06-0062969

Post Views: 8
Tags: TRC PPA Indonesia
Previous Post

Senator PFM Apresiasi Kejagung Usut korupsi BGN, PFM Juga soroti Maraknya Korupsi di daerah, Minta Prabowo Beri Penghargaan ke Jaksa Agung

Next Post

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Admin

Admin

Next Post
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026
SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

Juni 4, 2026

Recent News

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026
SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In