BALIKPAPAN, Kamis (04/06/2026) – Kebiadaban terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MRP tewas setelah menjadi korban penculikan yang berujung pembunuhan di Kabupaten Kutai Timur. Aparat Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur bergerak cepat dan tanpa kompromi, hingga akhirnya meringkus pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online.
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah kejahatan keji terhadap anak yang dilakukan dengan cara brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Kapolda Kaltim menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim gabungan yang bergerak cepat, terukur, dan presisi sejak laporan hilangnya korban diterima.
Kronologi Tanpa Ampun
Peristiwa bermula pada Senin malam, 1 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Korban hilang dari lingkungan rumahnya di Sangatta Utara. Saksi melihat korban dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor, mengenakan helm merah dan atribut ojek online—modus yang memanfaatkan kepercayaan publik.
Tim gabungan langsung bergerak. Rekaman CCTV dan keterangan saksi dikuliti tanpa celah. Identitas pelaku berhasil diungkap. Pelarian pelaku berakhir di Balikpapan Barat pada Selasa, 2 Juni 2026. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diamankan.
Namun fakta yang terungkap jauh lebih mengerikan.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah parit berair di kawasan Sangatta. Tubuh kecil itu menjadi bukti nyata kebrutalan pelaku. Jenazah dievakuasi ke RSUD Kudungga untuk autopsi.
Aksi Brutal Tanpa Nurani
Hasil penyidikan sementara mengungkap tindakan pelaku yang sangat sadis. Korban dicekik hingga tak berdaya, lalu dibuang ke aliran air di belakang area masjid. Perbuatan ini menunjukkan tidak adanya rasa kemanusiaan dan menjadi bentuk kekerasan ekstrem terhadap anak.
Barang Bukti Menguatkan Kejahatan
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
– Dua unit sepeda motor;
– Jaket ojek online dan helm merah;
– Pakaian pelaku dan korban;
– Serta barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.
Semua bukti mengarah kuat pada satu pelaku, tanpa ruang untuk mengelak.
Jerat Hukum Berat Menanti
Pelaku dijerat pasal berlapis:
– Pasal 450 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (Perampasan Kemerdekaan);
– Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak);
– Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (Pembunuhan).
Ancaman hukuman berat, termasuk pidana maksimal, menanti pelaku atas perbuatannya.
Tidak Ada Toleransi
Polda Kalimantan Timur menegaskan sikap tegas: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh di hadapan hukum,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diingatkan untuk tidak lengah. Pengawasan terhadap anak harus diperketat. Setiap indikasi kejahatan harus segera dilaporkan.
Kasus ini menjadi alarm keras: kejahatan terhadap anak adalah ancaman nyata, dan aparat akan bertindak tegas tanpa ragu.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















