Sidoarjo, 5 Juni 2026 – Pengurus Komite Sekolah dan sejumlah wali murid SLBN Gedangan melaporkan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana komite sekolah periode Juli hingga Oktober 2024 ke Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan yang selama periode tersebut berada dalam tanggung jawab mantan Bendahara Komite Sekolah berinisial B.Z. Para pelapor menilai belum terdapat laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat diverifikasi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah dana yang diterima maupun yang telah digunakan.
Menurut keterangan pengurus komite dan perwakilan wali murid, dana yang dihimpun berasal dari berbagai sumber, antara lain partisipasi pendidikan Tahun Ajaran 2024–2025, pelunasan tunggakan partisipasi tahun sebelumnya, serah terima saldo dari bendahara sebelumnya, setoran Kelompok Kerja (Pokja) tingkat SD, SMP, dan SMA, sumbangan sukarela dari kerabat tenaga pendidik, serta sumbangan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.
Dalam proses penelusuran internal, para pelapor mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian data dan dokumen. Di antaranya terdapat pembayaran yang tercatat dalam rekening bank namun tidak tercantum dalam pengakuan penerimaan dana, sejumlah setoran wali murid yang dipersoalkan keabsahannya meskipun terdapat bukti penyetoran, serta adanya perbedaan data administrasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, mekanisme pengelolaan keuangan disebut belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas karena tidak tersedia laporan berkala yang dapat diakses oleh seluruh pengurus dan perwakilan wali murid. Beberapa transaksi juga disebut dilakukan tanpa rincian yang memadai mengenai identitas penyetor dan peruntukan dana.
Permasalahan mulai menjadi perhatian ketika dana komite direncanakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas sekolah. Saat dilakukan pengecekan, saldo yang tersedia disebut hanya sekitar Rp4.300.000, sementara estimasi total pemasukan berdasarkan data yang dihimpun para pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp52.000.000.
Tidak lama setelah persoalan tersebut mencuat, mantan bendahara komite diketahui mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini masih terdapat perbedaan data mengenai jumlah dana yang diterima dan digunakan selama masa pengelolaan tersebut.
Atas dasar itu, pengurus komite bersama perwakilan wali murid telah mengajukan pengaduan resmi kepada Polresta Sidoarjo guna memperoleh kepastian hukum dan klarifikasi terhadap seluruh transaksi keuangan yang dipersoalkan.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia bersama Pengurus Komite Sekolah dan Perwakilan Wali Murid SLBN Gedangan menyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan dana yang dihimpun untuk kepentingan pendidikan anak-anak, termasuk peserta didik penyandang disabilitas yang memiliki hak memperoleh layanan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, mereka menegaskan bahwa setiap dana yang dihimpun untuk mendukung pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media dan pihak terkait tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Hormat kami,
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA
Bersama Pengurus Komite Sekolah dan Wali Murid SLBN Gedangan














