Periode Pengelolaan: Juli – Oktober 2024
Pihak Terkait: Ibu B.Z. (Mantan Bendahara Komite Sekolah)
1. LATAR BELAKANG
Permasalahan muncul terkait pengelolaan keuangan Komite SLBN Gedangan periode Juli hingga Oktober 2024. Ibu B.Z. selaku Bendahara Komite dinilai tidak kooperatif dalam menyampaikan penjelasan dan tidak menyerahkan laporan keuangan yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan hingga masa jabatan berakhir. Akibatnya, pengurus komite, perwakilan wali murid, dan pihak sekolah tidak mengetahui jumlah pasti dana yang diterima dan dikelola.
Hal mendasar: Dana yang dikelola merupakan dana pendidikan dan kepentingan anak-anak penyandang disabilitas, yang pengelolaannya dilindungi secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
2. DASAR HUKUM
Pengelolaan dana untuk kepentingan anak wajib berpedoman pada:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
– Pasal 9 ayat (1): Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas;
– Pasal 9 ayat (2): Anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhannya;
– Pasal 20: Setiap orang wajib menjaga dan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak;
– Pasal 76C: Dilarang melakukan perbuatan yang merugikan hak dan kepentingan ekonomi anak, termasuk menyalahgunakan dana atau aset yang diperuntukkan bagi anak.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Dana pendidikan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan semata untuk kemajuan pendidikan.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. SUMBER PEMASUKAN DANA
Selama periode tersebut, Komite Sekolah menerima dana dari 8 sumber:
1. Partisipasi pendidikan Tahun Ajaran 2024–2025
2. Pelunasan tunggakan partisipasi tahun sebelumnya
3. Serah terima saldo dana dari Bendahara sebelumnya (Ibu E.)
4. Setoran dari Kelompok Kerja (Pokja) Tingkat SD
5. Setoran dari Kelompok Kerja (Pokja) Tingkat SMP
6. Setoran dari Kelompok Kerja (Pokja) Tingkat SMA
7. Sumbangan sukarela dari kerabat tenaga pendidik
8. Sumbangan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan
Seluruh dana tersebut diterima dan dikelola sepenuhnya oleh Ibu B.Z.
4. KETIDAKSESUAIAN DATA DAN DOKUMEN
Ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang menimbulkan keraguan serius:
– Sebagian pembayaran yang tercatat dalam rekening bank tidak diakui dan ditandai dengan tanda silang (X);
– Sebagian setoran dari perwakilan wali murid tidak diakui dengan alasan tidak ada tanda tangan bendahara, padahal bukti penyetoran tersedia;
– Terdapat indikasi perbedaan tanda tangan pada beberapa dokumen keuangan;
– Sumbangan yang telah diserahkan dan disaksikan oleh guru serta wali murid tidak diakui keabsahannya.
5. MEKANISME PENGELOLAAN YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR
Pengelolaan keuangan berjalan tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik:
– Dana disetor secara keseluruhan tanpa rincian nama pembayar dan peruntukan;
– Pencatatan keuangan tidak disusun oleh bendahara, melainkan dikerjakan oleh pihak lain;
– Tidak ada verifikasi rincian atas setiap pemasukan yang diterima;
– Tidak disusun laporan berkala yang dapat diakses dan diketahui oleh pengurus serta wali murid.
6. PERKEMBANGAN DAN PENGADUAN RESMI
Ketika Kepala Sekolah (Pak Miseri) berencana menggunakan dana komite untuk keperluan pembangunan sekolah, Ibu B.Z. hanya menyerahkan sejumlah Rp4.300.000 yang digunakan khusus untuk perbaikan fasilitas kamar mandi.
Sementara itu, saat proses klarifikasi di Polsek Gedangan, Ibu B.Z. hanya mengakui memiliki saldo dana berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000. Namun, saat mengundurkan diri secara mendadak, tidak ada proses serah terima uang maupun dokumen keuangan sama sekali kepada pengurus komite atau bendahara pengganti, sehingga kas komite dinyatakan kosong tanpa saldo apapun.
Jumlah yang diakui tersebut sangat jauh berbeda dengan perkiraan total pemasukan yang mencapai sekitar Rp52.000.000.
Permasalahan ini telah diadukan secara resmi ke Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
7. DAMPAK
Kejadian ini menimbulkan dampak nyata, antara lain:
– Hilangnya kepercayaan wali murid terhadap pengelolaan dana sekolah;
– Terhambatnya rencana peningkatan fasilitas dan kebutuhan belajar anak-anak;
– Potensi kerugian keuangan yang secara langsung merugikan hak pendidikan anak.
PERNYATAAN RESMI
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia bersama Pengurus Komite Sekolah dan Perwakilan Wali Murid SLBN Gedangan menyatakan:
1. Bahwa dana yang dipersoalkan merupakan hak milik anak-anak yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
2. Menuntut agar permasalahan ini diselesaikan secara transparan, adil, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak;
3. Meminta Polresta Sidoarjo untuk merespons dengan cepat, serius, dan profesional menangani perkara yang telah diadukan tersebut;
4. Menegaskan bahwa nilai nominal tidak dapat dijadikan alasan untuk meremehkan aduan, karena setiap rupiah yang dikumpulkan untuk pendidikan anak wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.
Dikeluarkan di: Sidoarjo
Tanggal: 05 Juni 2026
Hormat kami,
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA
Bersama Pengurus Komite Sekolah dan Wali Murid SLBN Gedangan















